Terkuak Danny Pomanto Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta dari Laba PDAM

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Terkuak Danny Pomanto Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta dari Laba PDAM

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 13 Jun 2023 07:30 WIB
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto disebut ikut serta menerima asuransi dwiguna sebesar Rp 600 juta dari laba PDAM Makassar. Hal itu terkuak saat mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado memberikan kesaksian di sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

Kartia dan 11 orang lainnya diperiksa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PDAM Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/6/2023). Mantan Dirut PDAM sekaligus adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi masing-masing duduk di kursi terdakwa.

Kartia yang menjadi saksi pertama di persidangan mengungkap bahwa Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta. Dia menyebut wali kota dan wakil wali kota pernah menerima sedikitnya satu kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Kartia awalnya menjelaskan dia menjadi Direktur Keuangan pada 2016 hingga Agustus 2017. Kartia menyebut laba bersih PDAM Makassar setelah pajak pada masa ia menjabat adalah sebesar Rp 64 miliar.

Saksi juga menjelaskan bahwa dari laba tersebut keluar dari SK pembagian laba yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974. SK Wali Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran direksi PDAM Makassar untuk mengeluarkan SK terkait pembagian laba yang kemudian menjadi cikal bakal adanya sumbangan dan pensiun hingga asuransi dwiguna dan beberapa item lainnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa Cecar Kartia Soal Asuransi Dwiguna

Jaksa sendiri mencecar keterangan Kartia soal adanya asuransi dwiguna. Jaksa bertanya sudah berapa kali asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakil wali kota dicairkan.

"Terus sepengetahuan saudara, asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota itu sudah berapa kali cair?" tanya jaksa.

Kartia membeberkan kalau wali kota dan wakil wali kota pernah menerima asuransi dwiguna satu kali saat masa jabatannya. Namun dia menyebut dirinya tidak mengetahui pencairan asuransi tersebut pada periode sebelumnya atau sesudah ia menjabat.

"Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya," kata saksi Kartia.

"Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak," lanjut dia.

Setelah jawaban Kartia tersebut, di sinilah jaksa penuntut umum meminta Kartia menyebut secara gamblang nama wali kota yang menerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut.

"Yang pas cair atas nama siapa saudara ketahui?" tanya jaksa.

Kartia yang dicecar oleh jaksa kemudian mengungkap wali kota tersebut adalah Ramdhan Pomanto.

"Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto," kata Kartia.

Jaksa pun lanjut menanyakan lagi yakni berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakil wali kota saat itu.

"Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)" jawab saksi.

Jaksa juga mempertanyakan berapa jumlah asuransi dwiguna jabatan dari Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal. Saksi menyebut nilainya sekitar Rp 453 juta.

"Rp 453.755.520," kata saksi usai melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.

Diketahui, terdakwa Haris Yasin Limpo bertindak sebagai Direktur PDAM Makassar pada 2016 tersebut. Sedangkan terdakwa Irawan Abadi menjadi Direktur Keuangan setelah masa jabatan saksi Kartia Bado selesai pada Agustus 2017.

Simak selengkapnya daftar penerima asuransi dwiguna jabatan PDAM Makassar di halaman berikutnya....

Pada pemeriksaan para saksi dari pegawai PDAM Kota Makassar sebelumnya juga terungkap penerima manfaat asuransi dwiguna di kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. Total ada 11 orang penerima manfaat, termasuk wali kota dan wakil wali kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Kabag Akuntansi dan Verifikasi PDAM Makassar Armi Dwiana Mansur dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar, Senin (5/6) pekan lalu. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Nama wali kota dan wakil wali kota dalam perjanjian kerja sama (PKS) asuransi dwiguna itu terungkap ketika jaksa bertanya kepada saksi Armi sebagai Kabag Akuntansi dan Verifikasi tahun 2016-2021. Jaksa bertanya siapa saja yang masuk dalam dwiguna jabatan.

"Jabatan apa masuk di dwiguna jabatan?" tanya jaksa.

Armi menjawab bahwa penerima manfaat asuransi dwiguna adalah direksi, badan pengawas, wali kota, dan wakil wali kota.

"Dwiguna jabatan itu direksi, badan pengawas, dan wali kota dan wakil wali kota," jawab Armi.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads