Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar Kartia Bado mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut mendapat pembagian laba.
Hal tersebut diungkapkan Kartia Bado saat menjadi saksi sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Duduk di kursi terdakwa mantan Dirut PDAM sekaligus adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi.
Kartia awalnya menjelaskan PDAM Makassar memiliki laba Rp 64 miliar pada tahun 2016. Selanjutnya Direktur Utama melalui Dewan Pengawas mengusulkan pembagian laba ke Pemerintah Kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Wali Kota Makassar mengeluarkan SK pembagian laba tersebut dan mengatur pembagiannya. Menurut Kartia, pembagian laba ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974.
"Kalau persentasinya anggaran pembangunan daerah 30 persen, anggara rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, sosial dan pendidikan 10 persen, sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen, jasprod (jasa produksi) 10 persen, direksi sebesar 5 persen," kata Kartia.
Menurut Kartia, jajaran Direksi PDAM Makassar menindaklanjuti SK Wali Kota tersebut dengan mengeluarkan SK turunan. SK ini salah satunya mengatur soal pembagian laba dalam bentuk voucher.
"Kan pembuatan voucher SK Direksi," kata Kartia.
Menanggapi penjelasan saksi, jaksa kemudian mengkonfirmasi kembali alur dari pembagian laba tersebut.
"Setelah ada SK Walkot, SK Direksi kemudian voucher dibuat, bagaimana voucher itu dibuat? Apakah Direktur Keuangan membuat kemudian tanda tangan Direktur Utama?" tanya jaksa.
"Voucher itu verifikasi anggaran, setelah bagian anggaran ada , kemudian bagian verifikasi dan akuntansi, tanda tangan, lalu dari situ dibuatlah vouchernya (sampai ada pencarian pembagian laba)" jawab Kartia.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dapat Jatah Laba PDAM Makassar
Jaksa juga sempat menanyakan apakah wali kota Makassar dan wakil wali kota Makassar ikut menerima asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi pun membenarkannya.
"Terus sepengetahuan saudara, asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota itu sudah berapa kali cair?" tanya jaksa.
Kartia lantas menjawab bahwa asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakilnya itu baru sekali cair. Namun dia mengungkap nama Wali Kota juga ada pada dokumen sebelumnya.
"Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya. Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak," kata dia.
Jaksa penuntut umum kemudian meminta saksi mengungkap siapa nama wali kota sebagai penerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi lantas menjawab wali kota dimaksud dalah Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.
"Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto," kata saksi.
Jaksa lantas mempertanyakan berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakilnya itu.
"Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)," jawab saksi.
Sementara Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menerima sekitar Rp 453 juta. Jumlah tersebut dibacakan saksi setelah melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.
"Rp 453.755.520," katanya.
Jaksa penuntut umum pada sidang hari ini memanggil 15 orang untuk menjadi saksi di persidangan kasus korupsi PDAM Makassar. 12 orang di antaranya termasuk Kardia Bado menghadiri panggilan jaksa dan tiga lainnya mangkir.
(hmw/nvl)