Sidang kasus korupsi PDAM dengan kerugian negara Rp 20 miliar kembali bergulir hari ini. Jaksa penuntut umum menghadirkan 11 orang saksi di sidang kasus tersebut.
"12 yang hadir dari 15 yang dipanggil, yang tidak hadir itu 3 orang," ujar Jaksa Penuntut Umum Mudazzir kepada detikSulsel di Ruang Sidang Utama, Senin (12/6/2023).
Mudazzir belum merinci lebih jauh siapa saja 12 saksi yang hadir dan 3 lainnya mangkir. Namun dia mengatakan di antara 12 saksi yang hadir merupakan direksi dan dewan pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direksi dan dewan pengawas (saksi hari ini)", ujar Mudazzir.
Dilihat dari situs resmi PN Makassar, sidang akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Senin (12/6) pukul 10.00 Wita. Duduk di kursi terdakwa adik Menteri Pertanian Syahcrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.
Pantauan detikSulsel di Ruangan Harifin Tumpa, Senin (12/6) sekitar pukul 10.20 Wita, jaksa dan sejumlah saksi sudah menempati ruangan. Kuasa hukum juga terlihat sudah siap, namun sidang belum dimulai karena masih menunggu majelis hakim.
Sebelumnya terungkap penerima manfaat Asuransi Dwiguna di kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. Total ada 11 orang penerima manfaat, termasuk wali kota (walkot) dan wakil wali kota (wawalkot).
Hal tersebut diungkap mantan Kabag Akuntansi dan Verifikasi PDAM Makassar Armi Dwiana Mansur dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/6). Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.
Nama walkot dan wawalkot dalam perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Dwiguna itu terungkap ketika jaksa bertanya kepada saksi Armi sebagai Kabag Akuntansi dan Verifikasi tahun 2016-2021. Jaksa bertanya siapa saja yang masuk dalam dwiguna jabatan.
"Jabatan apa masuk di dwiguna jabatan?" tanya jaksa.
Armi menjawab bahwa penerima manfaat Asuransi Dwiguna adalah direksi, badan pengawas, wali kota, dan wakil wali kota.
"Dwiguna jabatan itu direksi, badan pengawas, dan wali kota dan wakil wali kota," jawab Armi.
(hmw/sar)