4 Kurir Narkoba di Tolitoli Ditangkap, 15 Kg Sabu dari Malaysia Disita

Sulawesi Tengah

4 Kurir Narkoba di Tolitoli Ditangkap, 15 Kg Sabu dari Malaysia Disita

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 17:51 WIB
Rilis di Polda Sulteng.
Foto: Rilis di Polda Sulteng. (dok. istimewa)
Tolitoli -

Empat warga di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai menjadi kurir narkoba jaringan Internasional dari Kota Tawau, Malaysia. Sebanyak 15 kilogram sabu disita dari tangan pelaku.

"Ada 4 pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan Internasional peredaran narkotika," kata Dir Resnarkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Keempat pelaku yang diamankan di antaranya tiga pria inisial NJ (46), ST (17), AS (40) dan satu wanita inisial NL (47). Mereka dibekuk di Perkebunan Cengkeh, Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara pada Jumat (9/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Dasmin menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sabu yang akan tiba di Sulteng. Pihaknya pun melakukan serangkaian penyelidikan dari informasi tersebut.

"Setelah memastikan waktu barang (sabu) akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Tolitoli dan hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis sabu atau sekitar 15 Kg," bebernya.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, keempat pelaku yang merupakan warga Tolitoli mengaku berperan mengantar barang haram tersebut dari Malaysia ke Sulteng. Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

"Berdasarkan pengakuannya, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya," ucapnya.

Dasmin mengaku selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor. Saat ini pihaknya masih mendalami pengirim dan penerima barang haram itu di Sulteng.

"Masih didalami, siapa pemilik dari Malaysia dan siapa penerima. Masih didalami," pungkasnya.

Sementara itu, keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads