Polisi kini mendalami jaringan peredaran narkoba dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone dalam kasus temuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Barang haram itu diduga masuk dari Tawau, Malaysia.
Diresnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kemenkumham Sulsel terkait hal tersebut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih detail.
"Itu kami sudah koordinasikan dengan Ditjenpas, dengan melalui Kadivpas Wilayah Sulawesi Selatan, kita akan lakukan pemeriksaan secara detail," kata Dodi di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi mengatakan sudah mendapatkan jejak digital dari jaringan tersebut. Berdasarkan hasil analisa ditemukan bahwa narkoba itu dikirim dari Tawau, Malaysia.
"Karena ada jejak digital, ada jejak jaringan dan kita sudah analisa beberapa barang bukti yang dia dapatkan khususnya jaringan dari Malaysia, dari Tawau. Masuknya dari sana," ungkapnya.
Diketahui, ada dua orang yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di kasus brankas narkoba ini. Masing-masing dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
"Iya dua orang ini terindikasi," sebut Dodi.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni mengatakan ada dua jaringan dalam kasus temuan brankas narkoba di kampus UNM. Peredaran barang haram itu disebut dikendalikan dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.
Setyo mengatakan jaringan tersebut terungkap dari interogasi tersangka inisial SAH (32). Kemudian diketahui sejumlah narkotika yang diamankan polisi merupakan milik lelaki SM di Rutan Jeneponto.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SAH, mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo.
Pengembangan kemudian terus dilakukan hingga diketahui SAH telah mengirim sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX. Irjen Setyo menyebut barang haram itu merupakan pesanan dari PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
"Hasil pengembangan bahwa hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman ke Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone," ujarnya.
"Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," imbuhnya.
(asm/sar)