Kronologi Terungkapnya Brankas Narkoba di Dalam Lantai Kampus UNM Makassar

Kota Makassar

Kronologi Terungkapnya Brankas Narkoba di Dalam Lantai Kampus UNM Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 07:30 WIB
Polda Sulsel merilis penampakan brankas narkoba yang ditemukan di kampus UNM Makassar.
Foto: Polda Sulsel merilis penampakan brankas narkoba yang ditemukan di kampus UNM Makassar. (Alfiandis/detikSulsel)
Makassar -

Polisi mengungkap adanya brankas narkoba di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba inisial S (25).

"Kronologis kejadian ini perlu saya sampaikan TKP 1 ini Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa ini sebagai sumber informasi dari informan mengenai adanya kurir narkotika sabu," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, Sabtu (3/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Berdasarkan hasil interogasi, terungkap jika S juga sering menggunakan narkoba di kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil dari interogasi lelaki S, seusai mengkonsumsi narkotika sabu ini sering mereka melakukan itu di kampus UNM Parangtambung. Kemudian barang bukti yang didapatkan berupa satu unit handphone android warna biru ada di sini," ujar Setyo.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan handphone milik S. Dia rupanya merupakan kurir narkoba dari jaringan kampus. Dari sini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 4 orang tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian hasil pemeriksaan HP dapat dikembangkan bahwa dirinya merupakan kurir narkotika sabu dari jaringan kampus. Kemudian di TKP 2 Kampus UNM Parangtambung ini petugas Dirnarkoba Polda Sulsel hasil pengembangan dari lelaki S menuju kampus UNM Parangtambung dan setibanya di kampus petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi, pesta narkoba sabu dan ganja," tutur Setyo.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian menemukan barang bukti di dalam sebuah ruangan berupa 7 saset sabu. Polisi juga menemukan 6,5 butir ekstasi.

"Ditemukan barang bukti di lantai di dalam ruangan berupa 7 saset plastik klip ya, berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,70101 gram. Kemudian 1 saset plastik klip berisi 6,5 butir tablet warna cokelat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 2,4 gram," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan 4 linting ganja dengan berat 3,1772 gram dan brankas warna hitam. Ada juga sebuah buku catatan penjualan narkoba.

"4 linting berisi daun batang dan pici kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,1772 gram. Kemudian satu brangkas warna hitam yang ada di depan kita ini. Kemudian 1 buah buku catatan penjualan narkotika dan 3 buah alat hisap sabu jenis bong dan satu batang pireks kaca dan 4 unit hp android," bebernya.

Irjen Setyo menuturkan pihaknya awalnya menemukan kejanggalan di lokasi saat melakukan pemeriksaan. Suara ketukan dari tegel tempat brankas tersebut ditanam terdengar berbeda.

"Pada saat kejadian, anggota dengan teliti bahwa salah satu ada kejanggalan, ketukan dari tegel itu suaranya berbeda, akhirnya kita bisa ungkap bahwa di dalamnya ada brankas yang ditanam," ujarnya.

Brankas tersebut, kata dia, memang tidak bisa dilihat secara kasat mata. Sebab, brankas ditanam dan ditutup menggunakan besi teralis lalu ditutup tegel.

"Bahwa ada bunker bahwa di dalamnya ada brankas yang ditanam di dalam tanah, ditutup teralis, kemudian ditutup tegel," kata dia.

Brankas tersebut memiliki ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter dan tinggi 25 centimeter. Brankas tersebut ditanam di lobang dengan luas 40x40x40 centimeter.

"Dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, tinggi 25 centimeter, kemudian ditanam di lobang luas 40x40x40 dimasukkan dengan teralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan," terangnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

6 Tersangka di Kasus Brankas Narkoba

Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus temuan brankas narkoba ini. Keenam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"Dari TKP yang ditemukan melibatkan ada 6 orang tersangka," ungkap Irjen Setyo.

Irjen Setyo menyampaikan, TKP pertama yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Kemudian dari hasil pengembangan akhirnya mengarah ke kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar.

Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan hingga ke TKP 3 yakni di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di Jalan Muhammad Tahir, Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar.

Berikut daftar enam tersangka kasus brankas narkoba di kampus UNM Makassar:

1. SAH (32) sebagai penyimpan dan kurir narkoba
2. S (25) sebagai pembantu SAH mengedarkan narkoba
3. MA (33) sebagai pembantu SAH dalam mengemas narkoba
4. AG (34) mengkonsumsi ganja
5. M (36) mengkonsumsi ganja
6. RR (37) menerima sabu dan ekstasi dari mister X

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads