Siswi SMP berinisial A (14) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega membuang bayinya hingga mayatnya ditemukan membusuk oleh warga ditangkap polisi. Bayi tersebut ternyata hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya yang kemudian diaborsi.
"Mungkin dia masih belum nikah, mungkin malu, makanya dia aborsi kehamilannya," ucap Kasi Humas Polres Kolut Iptu Arif Afandi kepada detikSulsel, Senin (12/6/2023).
Arif mengatakan pelaku sengaja menggugurkan bayinya yang berusia 7 bulan. Pelaku membeli obat penggugur janin lalu diminum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (pelaku minum) obat untuk menggugurkan janinnya," tambahnya.
Dia menjelaskan bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya inisial S (19). Arif mengatakan A dan S sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2022.
"S telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama A sebanyak 4 atau 5 kali pada bulan Desember 2022," tuturnya.
Menurutnya, pelaku A mengaborsi bayinya tanpa sepengetahuan pacarnya. Namun pacar pelaku sudah mengetahui sejak awal jika A tengah mengandung.
"Pelaku melakukan aborsi tanpa persetujuan atau sepengetahuan serta bantuan atau keterlibatan pacarnya," ucap Arif.
Diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara pada Jumat (9/6). Pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan atas temuan mayat bayi pelaku.
Mayat bayi itu ditemukan di Lingkungan III Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara pada Kamis (8/6) sekitar pukul 08.30 Wita. Jasad bayi itu ditemukan dalam kondisi membusuk dikerumuni lalat.
"Mayat bayi tersebut merupakan hasil hubungan persetubuhan di luar nikah," jelas Arif.
(sar/asm)