Empat dari enam tersangka kasus brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ditangkap saat melakukan pesta narkoba di dalam kampus. Mereka tidak menyadari saat polisi datang ke lokasi.
"Jadi yang tersangka ini ada empat yang kita amankan ini sedang pesta narkoba kedatangan anggota di situ persisnya lagi ada dugem di situ," kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.
Irjen Setyo menuturkan keempat tersangka tersebut asik mengkonsumsi narkoba sambil mendengarkan musik bas. Mereka tak menghiraukan kehadiran aparat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan mereka tidak tahu ada anggota yang datang. Jadi yang empat ini sedang melaksanakan pesta narkoba dan menggunakan musik bas karena penggunaan narkotika," terangnya.
Irjen Setyo mengaku pihaknya pun dengan mudah mengungkap barang bukti di lokasi. Termasuk menemukan keberadaan brankas narkoba yang ditanam.
"Jadi memudahkan kita untuk mengungkap barang bukti yang ada padanya bekas-bekas jejak penggunaan narkoba di sana," ujarnya.
Empat tersangka yang ditangkap di dalam kampus bukan mahasiswa UNM. Mereka disebut pernah kuliah di UNM Parangtambung namun tidak sampai selesai.
"Saya sampaikan bahwa pelaku yang melaksanakan yang kita tangkap ini merupakan bukan mahasiswa di kampus tersebut. Namun pernah melaksanakan kuliah di situ tapi tidak selesai," katanya.
"Pekerjaan dari 4 yang kita tangkap ini, satu wiraswasta yang lain merupakan putus sekolah dia pernah kuliah di situ. Karena pernah kuliah di situ sehingga bebas keluar masuk tidak ada kecurigaan dari dalam sehingga aktivitasnya dia dalam pengedaran narkoba ini bisa tersampaikan karena mereka mantan pernah kuliah di situ," lanjutnya.
Irjen Setyo mengaku pihaknya kini melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penemuan brankas narkoba ini. Termasuk mencari tahu ada tidaknya mahasiswa yang terlibat.
"Kita kembangkan apakah hal ini melibatkan mahasiswa perlu ada pendalaman kasus ini bisa terungkap apakah bisa terjawab melibatkan mahasiswa apa tidak," bebernya.
Hal tersebut dilakukan untuk membersihkan jaringan pengedar narkoba di dalam kampus. Selain itu, pengamanan di kampus juga akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
"Jadi itu kegiatan untuk membersihkan jaringan narkoba di kampus itu kita koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi. Salah satu kasus yang dijadikan pelajaran terkait pola-pola pengamanan kampus supaya nanti tindak lanjutnya setelah kasus ini selesai," jelasnya.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 6 tersangka kasus penemuan brankas narkoba di UNM, yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR (37). Mereka diamankan di sejumlah TKP berbeda.
Irjen Setyo mengatakan jika keenam tersangka bukan merupakan alumnus UNM. Namun mereka memang pernah kuliah di kampus tersebut.
"Kemudian keseluruhan tersangka ini bukan merupakan alumni dari kampus UNM Parangtambung Makassar. Namun mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra namun tidak selesai," pungkasnya.
(hsr/hsr)