Brankas Narkoba Ditemukan di Dalam Lantai Kampus, UNM Akui Pengawasan Lemah

Kota Makassar

Brankas Narkoba Ditemukan di Dalam Lantai Kampus, UNM Akui Pengawasan Lemah

Alfiandis - detikSulsel
Minggu, 11 Jun 2023 22:51 WIB
Polda Sulsel merilis kasus temuan brankas narkoba di kampus UNM Makassar.
Foto: Polda Sulsel merilis kasus temuan brankas narkoba di kampus UNM Makassar. (Alfiandis/detikSulsel)
Makassar -

Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku lemahnya pengawasan pihak kampus soal temuan brankas narkoba yang disimpan dalam lantai. Pihak kampus berdalih kejadian ini menjadi evaluasi untuk membenahi pengawasan.

"Itu memang kita punya sedikit kelemahan ya. Kita alhamdulillah hikmah kejadian ini kita akan lebih berbenah lagi, lebih bagus lagi ke depannya," ungkap Wakil Rektor IV UNM Prof M Ichsan Ali di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).

Ichsan mengatakan pihak heran adanya aktivitas penyelundupan narkoba di kampus. Apalagi brankas narkoba itu ditemukan di salah satu sekretariat lembaga kemahasiswaan di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita tersentak benar-benar ini, kenapa bisa terjadi di dalam kampus," tambahnya.

Ichsan menduga penyelundupan narkoba terjadi saat COVID-19 sejak 2019 lalu. Para pelaku memanfaatkan situasi kampus yang sedang sepi saat malam hari.

ADVERTISEMENT

"Itu ruangan dulu lembaga kemahasiswaan gunakan, karena COVID, ditinggal kan. Tinggal masuk lah mereka ini," ujarnya.

"Itu kan kejadiannya larut malam. Mungkin dia silent jam-jam tertentu, mungkin ya. Di kampus kan sepi tidak ada orang semua," imbuh Ichsan.

Menurutnya aktivitas penyelundupan ini melibatkan orang luar kampus. Orang yang dimaksud disebut sudah paham situasi kampus.

"Mungkin ada kenalan di dalam atau dalam kampus, nah itu mungkin yang bawa masuk," jelas Ichsan.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengaku brankas tersebut memiliki ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter. Brankas tersebut kemudian ditanam di dalam lubang berukuran 40x40 centimeter.

"Dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, tinggi 25 centimeter, kemudian ditanam di lubang luas 40x40 dimasukkan dengan teralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan," ujar Irjen Setyo saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6).

Polisi menetapkan 6 tersangka kasus penemuan brankas narkoba di UNM, yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR (37). Mereka diamankan di sejumlah TKP berbeda.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ini sudah sejak lama. Kalau menurut keterangan 2019 sampai sekarang, jadi sudah lama, baru terungkap sekarang," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads