Temuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terungkap dari dua jaringan narkoba. Polisi menyebut peredaran barang haram itu dikendalikan dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam. Setyo mengatakan jaringan tersebut terungkap dari interogasi tersangka inisial SAH (32).
"Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SAH, mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo.
Pengembangan kemudian terus dilakukan hingga diketahui SAH telah mengirim sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX. Irjen Setyo menyebut barang haram itu merupakan pesanan dari PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
"Hasil pengembangan bahwa hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman ke Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone," ujarnya.
"Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang didapatkan dari salah seorang mahasiswa. Hanya saja Irjen Setyo mengaku masih akan melakukan pengembangan terkait itu.
"Narkotika ganja ini diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang nanti akan kita kembangkan kembali," ujarnya.
6 Orang Tersangka
Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Yang pertama memang ada kejadian berdasarkan laporan polisi nomor laporan polisi 198 dan 212 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Ada beberapa kejadian, yang mau saya sampaikan di sini ada 4 TKP yang terjadi," kata Irjen Setyo.
TKP pertama yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Selanjutnya dari hasil pengembangan akhirnya mengarah ke kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar.
Polisi lalu kembali melakukan pengembangan hingga ke TKP 3 yakni di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Kemudian polisi melakukan pengembangan di Jalan Muhammad Tahir, Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar.
"Kemudian dari TKP yang ditemukan melibatkan ada 6 orang tersangka. Tersangka yang pertama SAH (32) penyimpan dan kurir narkoba yang berasal dari TKP 2. Kemudian S (25) pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1. Kemudian MA (33) pembantu SAH dalam mengemas narkotika. Kemudian tersangka 4 AG (34) mengkonsumsi narkotika ganja. Kemudian M (36) mengkonsumsi narkotika ganja dan RR (37) menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X," sambungnya.
Irjen Setyo menambahkan keenam tersangka bukan merupakan alumnus UNM. Namun mereka memang pernah kuliah di kampus tersebut.
"Kemudian keseluruhan tersangka ini bukan merupakan alumni dari kampus UNM Parangtambung Makassar. Namun mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra namun tidak selesai," terangnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/ata)