Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sempat diwarnai perdebatan antara tim pengacara Haris dan Fatia dengan mejelis hakim. Tim pengacara Haris dan Fatia protes lantaran jatah kursi dibatasi di ruang sidang.
Melansir detikNews, majelis hakim awalnya menyoroti adanya lima orang pengacara Haris yang berdiri di area ruang sidang karena tidak mendapat kursi. Kondisi itu membuat hakim meminta tim pengacara yang duduk di ruang sidang dikurangi jumlahnya. Kursi yang disiapkan pengadilan hanya 12 buah.
Tim pengacara Haris lantas protes dengan hal tersebut. Mereka menilai tidak ada aturan yang membatasi jumlah pembela terdakwa dalam KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon izin majelis hakim, prinsip kami advokat kami sebagai penasihat hukum, jadi mohon bedakan antara tugas dan fungsi kami sebagai penasihat hukum kasus pidana dengan jaksa, karena kami ini bertindak atas nama sendiri-sendiri maupun bersama-sama, apalagi ini saksi yang dihadirkan adalah saksi pelapor sehingga untuk mencapai kebenaran materiil ini perlu hadir semua. Jadi kami tim seluruh punya kewajiban mendampingi klien kami," ujar salah satu pengacara Haris di ruang sidang di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Selanjutnya salah satu pengacara berinisiatif ingin membawa kursi yang ada di tempat pengunjung. Namun hal tersebut ditolak oleh majelis hakim.
"Majelis karena sidang belum dimulai lebih baik biarkan mereka membawa kursi di sana," kata pengacara lainnya.
"Kami hanya batasi cuma 12, nggak bisa bawa dari luar," kata hakim dan disela oleh salah satu pengacara.
"Kalau Saudara ngomong terus, kapan mulainya (sidang)," lanjut hakim.
Hakim lantas memberi penjelasan seluruh pengacara Haris dan Fatia pada dasarnya boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi nanti. Namun, bagi pengacara yang tidak mendapat kursi dan menunggu di kursi pengunjung sidang harus gantian masuk ke area sidang dengan pengacara lainnya jika ingin bertanya.
"Sekali lagi, silakan saudara kalau mau bertanya silakan masuk bergantian oleh temannya," tegas hakim.
Usulan itu kemudian disetujui oleh pengacara yang tidak mendapat kursi itu. Namun rupanya protes belum usai. Pengacara menghitung jumlah jaksa penuntut umum yang duduk di kursi berjumlah 13. Mereka pun merasa hakim tidak adil.
"Baik kami akan sidang di sana, kami berdiri di belakang sana, kami ingatkan jumlah jaksa 13, harus dikeluarkan 1," kata pengacara lainnya.
Tim jaksa pun membela diri. Mereka mengaku satu jumlah jaksa dalam perkara ini tetap 12 orang, satu lagi itu hanya operator.
"Rekan-rekan ini satu ini adalah operator bukan jaksa," ucap jaksa.
"Baik, kalau gitu kami mau 2 orang jadi operator Yang Mulia," timpal pengacara Haris.
"Silakan saudara supaya tidak ada yang berdiri kita akan mulai sidangnya," ucap hakim.
(asm/hsr)