Menko Marves Luhut Tegaskan Tak Terima Disebut Lord di Sidang Haris-Fatia

Berita Nasional

Menko Marves Luhut Tegaskan Tak Terima Disebut Lord di Sidang Haris-Fatia

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 08 Jun 2023 14:15 WIB
Luhut B Pandjaitan di ruang sidang di PN Jaktim
Foto: Luhut B Pandjaitan di ruang sidang di PN Jaktim (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian di sidang lanjutan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku tidak terima disebut penjahat hingga dicap sebagai lord oleh terdakwa.

Hal itu diungkapkan Luhut saat bersaksi di sidang Haris Fatia di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023). Mulanya jaksa bertanya apakah Luhut mengalami kerugian dalam kasus ini.

"Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut mengatakan tidak ada kerugian materiil dalam kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan Haris dan Fatia. Hanya saja secara moral terganggu dengan tudingan penjahat hingga 'lord'.

"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut dilansir dari detikNews, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENT

Luhut mengaku tidak terima dituduh seperti itu. Apalagi, kata Luhut, dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus.

"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengaku sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan keduanya.

"Saya laporkan ke Yang Mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi mesti gimana?" imbuh Luhut.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Seperti diketahui Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.




(afs/afs)

Hide Ads