Pria berinisial AN (24) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap atas kasus pemerkosaan mahasiswi inisial AS (19). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan hingga mengancam akan membakar kos milik AS.
"Satreskrim Polres Banggai mengamankan satu terduga pelaku pemerkosaan," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Iptu Tio menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan pada Kamis malam (1/6). Korban sempat menolak, namun langsung mendapat ancaman dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Keduanya) teman. Waktu kejadian pelaku mengancam akan membakar kos korban apabila tidak mau keluar jalan-jalan bersama. Karena diancam, akhirnya permintaan tersebut diindahkan oleh korban," terangnya.
Hanya saja pelaku ternyata mempunyai maksud lain. Usai jalan-jalan, pelaku lantas membawa korban ke kos milik temannya. Pelaku kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu hingga memaksa korban menanggalkan pakaiannya.
"Saat itu korban berusaha melawan dengan mencakar lengan pelaku. Akan tetapi pelaku terus memaksa sehingga berhasil melakukan tindakan bejatnya (memperkosa korban)," ungkapnya.
Korban yang tidak terima lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banggai. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di salah satu indekos di Kompleks Tanjungsari, Kecamatan Luwuk pada Rabu (7/6) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Korban melapor dan pelaku diamankan di salah satu kamar kos di Luwuk," bebernya.
Iptu Tio menambahkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku pada 2018 lalu ditangkap usai menjambret satu unit handphone milik seorang wanita di depan kantor PLN Luwuk.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(hmw/asm)