Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat terhadap gadis ABG 15 tahun korban persetubuhan oknum perwira Brimob Ipda NPS dan 10 pria di Parigi Moutong, (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Perlindungan tersebut diberikan lantaran keluarga korban mendapatkan tekanan dari pelaku.
"Ya kita akan berikan perlindungan darurat, karena kami dengar kan ada tekanan juga dari keluarga pelaku atau apa gitu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari detikNews, Sabtu (3/6/2023).
Hasto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga korban. LPSK akan memberikan perlindungan fisik maupun perlindungan lainnya yang dibutuhkan korban dan keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, permohonan sudah diajukan, karena kebetulan ada tim yang sedang ke Sulawesi Tengah. Kemarin saya sampaikan kalau misalnya perlu perlindungan darurat baik itu fisik atau perlindungan dalam bentuk lain," ujarnya.
Ia mengungkap, proses asesmen perlindungan dijalankan secara paralel sembari diberikan perlindungan darurat. Keputusan ini diambil karena korban yang masuk kategori usia anak-anak dinilai membutuhkan bantuan medis.
"Terus rupanya setelah tim bertemu dengan keluarga korban yang diperlukan adalah dalam waktu dekat bantuan medis, nanti kami putuskan perlindungan darurat dalam bantuan medis lebih dulu," imbuhnya.
Polda Sulteng Menjamin Keamanan Pihak Korban
Polda Sulteng turut menjamin keamanan bagi keluarga gadis 15 tahun korban persetubuhan 11 pria di Parimo. Diketahui sebelumnya keluarga korban tengah mencari perlindungan ke LPSK.
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengaku awalnya tidak mengetahui penyebab orang tua korban meminta perlindungan LPSK. Namun ia mengatakan bahwa pihak kepolisian juga siap memberikan perlindungan terhadap pihak korban.
"Jelas dong (Polda Sulteng ikut memberikan perlindungan) makanya anggota saya, saya lekatkan di sana jangan sampai ada (apa-apa dengan pihak korban)," ujar Irjen Agus kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023) malam.
Irjen Agus mengungkap pihaknya senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak semua pelaku tanpa terkecuali.
"Seperti yang saya bilang kita akan proses semuanya, kita akan jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kita tidak pandang bulu tidak ada itu istilahnya hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah enggak ada itu," kata Agus.
"Dari awal pun sudah kerja keras saya sudah tegas menyampaikan ini siapa pun yang terlibat kita akan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini sudah saya buktikan," katanya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
11 Pelaku Jadi Tersangka
Pelaku Ipda NPS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-11 dalam kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parimo. Ipda NPS langsung ditahan di Mapolda Sulteng.
"Untuk oknum anggota (Ipda NPS) yang kemarin saya sebut malam ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Irjen Agus Nugroho kepada detikcom, Sabtu (3/6) malam.
"Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob," sambungnya.
Irjen Agus mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (3/6). Menurut dia, tim penyidik sudah melengkapi kekurangan alat bukti keterlibatan Ipda NPS di kasus ini.
"Alat buktinya sudah kita dapatkan," ungkap Irjen Agus.
Dengan demikian, polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus persetubuhan tersebut. Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:
- HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
- ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
- RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
- AR alias R berusia 26 tahun, petani;
- MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
- FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
- K alias DD, 32 tahun, petani;
- AW yang sampai saat ini masih buron;
- AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
- AK yang sampai saat ini masih buron
- NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.