Alasan Mahasiswi di Gowa Buang Bayi di Rumah Kosong-Ditemukan Membusuk

Alasan Mahasiswi di Gowa Buang Bayi di Rumah Kosong-Ditemukan Membusuk

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Rabu, 07 Jun 2023 09:15 WIB
Mahasiswi berinisial IM (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuang mayat bayinya di sebuah rumah kosong.
Foto: Mahasiswi berinisial IM (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuang mayat bayinya di sebuah rumah kosong. (dok.istimewa)
Gowa -

Polisi mengungkap alasan mahasiswi berinisial IM (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuang bayinya di rumah kosong dan ditemukan membusuk. IM awalnya menenangkan bayinya yang menangis karena takut ketahuan tetangga memiliki anak hasil hubungan di luar nikah.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Iptu Lenny Sefyanda menjelaskan IM membawa bayinya ke rumah kosong karena terus menangis. Hal itu dilakukan agar suara tangisan bayinya tidak didengar oleh tetangga.

"Jadi ini anak dalam keadaan hidup, dia (ibunya) takut didengar suaranya, takut diketahui sama orang lain, dibawa lah ke rumah kosong," ujar Iptu Lenny kepada detikSulsel, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lenny menuturkan IM kebingungan saat di rumah kosong tersebut lantaran bayinya tidak mau berhenti menangis. IM pun membekap mulut bayinya agar suara tangisnya tidak didengar oleh orang lain.

"Terus digendong seperti dibekap supaya suaranya tidak kedengaran," katanya.

ADVERTISEMENT

Aksi IM itu membuat bayinya berhenti menangis dan tidak bersuara lagi. IM yang panik lalu menyimpan bayinya di rumah kosong tersebut dan ditinggalkan begitu saja.

"Secara tidak sengaja ini anak seperti kehabisan napas, tiba-tiba hilang saja suaranya. Ternyata tidak ada suara lagi, dia kaget dia simpanlah di rumah kosong," terang Lenny.

Lenny menambahkan IM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayinya. Meskipun IM mengaku tidak memiliki niat membunuh bayinnya tersebut.

"Sebenarnya dia itu sempat dia mandikan (bayinya), sempat dia susui, sebenarnya niatnya dia untuk membunuh tidak ada, karena dia berusaha untuk melahirkan," katanya.

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 80 ayat (3),(4) Juncto pasal 76C UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya kurang lebih 7 tahun penjara.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Hasil Hubungan di Luar Nikah

Iptu Lenny mengatakan bahwa bayi malang itu merupakan hasil hubungan di luar nikah antara IM dengan pacarnya, F (22). F disebut ingin bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut.

"Dia (IM) hamil di luar nikah," ujar Lenny.

Lenny menuturkan F mengetahui jika IM hamil dan telah melahirkan. F pun mengaku akan bertanggung jawab bahkan sempat video call dengan pacar dan anaknya.

"Responsnya dia mau bertanggung jawab, sampai dia lahiran juga dia sempat video call dengan anaknya dengan itu yang perempuan (IM), dan dia sebenarnya mau bertanggung jawab," terangnya.

Diketahui, mayat bayi tersebut ditemukan membusuk oleh warga di rumah kosong di Perumahan Natam Asri, Dusun Baddo Baddo, Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada Jumat (24/3) sekitar pukul 13.30 Wita. Mayat bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus sarung.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mobil Kapolres Gowa Ditabrak saat Hendak Menggerebek Tambang Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Hide Ads