Kronologi Mahasiswi di Gowa Terungkap Buang Mayat Bayinya di Rumah Kosong

Kronologi Mahasiswi di Gowa Terungkap Buang Mayat Bayinya di Rumah Kosong

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Selasa, 06 Jun 2023 19:15 WIB
Mahasiswi berinisial IM (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuang mayat bayinya di sebuah rumah kosong.
Foto: Mahasiswi berinisial IM (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuang mayat bayinya di sebuah rumah kosong. (dok.istimewa)
Gowa -

Mahasiswi berinisial IM (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuang mayat bayinya di sebuah rumah kosong. Perbuatan pelaku terungkap dari keterangan temannya yang tinggal tak jauh dari lokasi mayat bayi tersebut ditemukan membusuk.

Mayat bayi tersebut ditemukan membusuk oleh warga di rumah kosong di Perumahan Natam Asri, Dusun Baddo Baddo, Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada Jumat (24/3) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Iptu Lenny Sefyanda mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut. Warga di sekitar lokasi penemuan mayat dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya dengan anggota menanyakan pada tetangga sebelahnya lokasi didapatkan itu bayi, kita tanya apa ada di situ mahasiswi," kata Iptu Lenny kepada detikSulsel, Selasa (6/6/2023).

Dari hasil penyelidikan dicurigai rumah kedua dari lokasi ditemukannya mayat bayi tersebut. Di rumah tersebut tinggal seorang mahasiswa dan temannya yang sering berkunjung yakni IM.

ADVERTISEMENT

"(Mahasiswa) dijawab saya sama temanku (tinggal). Cuman dia biasa tinggal di belakang sana, tapi sering ke sini," ujar Lenny.

Selanjutnya, penyidik memperlihatkan salah satu barang bukti yakni sarung ke mahasiswi tersebut. Dia mengatakan pernah melihat sarung tersebut dipakai IM.

"Jadi ada sarung yang dipergunakan menutupi bayi, saya perlihatkan sama itu mahasiswi bahwa dia pernah lihat sarung ini dipakai oleh temannya (IM)," kata Lenny.

Selanjutnya, Lenny meminta mahasiswi tersebut mengantarnya ke rumah IM yang merupakan pemilik sarung tersebut. Pada saat itu, IM tidak mengaku sebagai orang yang membuang bayi tersebut.

"Terus saya datangi rumahnya yang di belakang sana, tapi dia tidak mau mengaku, cukup lama baru mau mengaku. Satu minggu setelah bayi ditemukan," terangnya.

Lenny mengungkap IM tidak dapat mengelak setelah hasil tes DNA keluar pada Senin (5/6) kemarin. IM pun mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut.

"Tapi kemarin baru keluar hasil DNA dan dinyatakan memang itu benar ibunya," bebernya.

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 80 ayat (3),(4) Juncto pasal 76C UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya kurang lebih 7 tahun penjara.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads