Kata Kapolda Sulteng Ortu ABG Korban Persetubuhan Cari Perlindungan LPSK

Sulawesi Tengah

Kata Kapolda Sulteng Ortu ABG Korban Persetubuhan Cari Perlindungan LPSK

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Minggu, 04 Jun 2023 07:20 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho
Foto: Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho (dok istimewa)
Parigi Moutong -

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho turut buka suara terkait upaya orang tua dari gadis berusia 15 tahun korban persetubuhan oknum perwira Brimob bareng 10 pria di Parigi Moutong (Parimo) mencari perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengatakan pihaknya akan ikut menjamin keamanan pihak korban.

Irjen Agus awalnya mengaku tidak mengetahui penyebab orang tua korban meminta perlindungan LPSK. Namun dia mengatakan pihak kepolisian juga siap memberikan perlindungan ke pihak korban.

"Jelas dong (Polda Sulteng ikut memberikan perlindungan) makanya anggota saya, saya lekatkan di sana jangan sampa ada (apa-apa dengan pihak korban)," ujar Irjen Agus kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihaknya senantiasa bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti DP3A Sulteng. Agus juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak semua terduga pelaku.

"Seperti yang saya bilang kita akan proses semuanya, kita akan jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kita tidak pandang bulu tidak ada itu istilahnya hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah enggak ada itu," kata Agus.

ADVERTISEMENT

"Dari awal pun sudah kerja keras saya sudah tegas menyampaikan ini siapa pun yang terlibat kita akan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini sudah saya buktikan," katanya.

Untuk diketahui, upaya korban mencari perlindungan LPSK tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Dia mengatakan pihaknya sedang mengkaji permintaan tersebut.

"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," kata Susilaningtyas dilansir dari detikNews mengutip Antara, Jumat (2/6/2023).

"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Oknum Brimob Jadi Tersangka

Polisi sebelumnya sudah menetapkan oknum perwira Brimob Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan ABG tersebut. Ipda NPS bahkan langsung ditahan.

"Untuk oknum anggota (Ipda NPS) yang kemarin saya sebut malam ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Irjen Agus Nugroho kepada detikcom, Sabtu (3/6) malam.

"Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob," sambungnya.

Irjen Agus mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (3/6). Menurut dia, tim penyidik sudah melengkapi kekurangan alat bukti keterlibatan Ipda NPS di kasus ini.

"Alat buktinya sudah kita dapatkan," ungkap Irjen Agus.

Dengan demikian, polisi total sudah menetapkan 11 tersangka kasus persetubuhan tersebut. Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:

  1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
  2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
  3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
  4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
  5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
  6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
  7. K alias DD, 32 tahun, petani;
  8. AW yang sampai saat ini masih buron;
  9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
  10. AK yang sampai saat ini masih buron
  11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads