Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho turut buka suara terkait upaya orang tua dari gadis berusia 15 tahun korban persetubuhan oknum perwira Brimob bareng 10 pria di Parigi Moutong (Parimo) mencari perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengatakan pihaknya akan ikut menjamin keamanan pihak korban.
Irjen Agus awalnya mengaku tidak mengetahui penyebab orang tua korban meminta perlindungan LPSK. Namun dia mengatakan pihak kepolisian juga siap memberikan perlindungan ke pihak korban.
"Jelas dong (Polda Sulteng ikut memberikan perlindungan) makanya anggota saya, saya lekatkan di sana jangan sampa ada (apa-apa dengan pihak korban)," ujar Irjen Agus kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023) malam.
Dia mengatakan pihaknya senantiasa bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti DP3A Sulteng. Agus juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak semua terduga pelaku.
"Seperti yang saya bilang kita akan proses semuanya, kita akan jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kita tidak pandang bulu tidak ada itu istilahnya hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah enggak ada itu," kata Agus.
"Dari awal pun sudah kerja keras saya sudah tegas menyampaikan ini siapa pun yang terlibat kita akan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini sudah saya buktikan," katanya.
Untuk diketahui, upaya korban mencari perlindungan LPSK tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Dia mengatakan pihaknya sedang mengkaji permintaan tersebut.
"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," kata Susilaningtyas dilansir dari detikNews mengutip Antara, Jumat (2/6/2023).
"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
(hmw/hsr)