Pria berinisial UD (47) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai menganiaya rekannya bernama Sudirman. Pelaku marah terhadap korban gegara tidak dipinjamkan sepeda motor.
"Pelaku kesal karena temannya tidak meminjam motor kepada pelaku hingga terjadi penganiayaan," jelas Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).
Penganiayaan itu terjadi di kediaman korban Jalan H Latif, Desa Sebatik Utara, Nunukan pada Rabu (31/5) pukul 13.17 Wita. UD yang kesal karena tidak dipinjamkan motor mendatangi rumah korban dengan membawa parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat bertemu korban, pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh," ucapnya.
Ricko melanjutkan pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu. Penganiayaan ini membuat tubuh korban mengalami luka-luka.
"Setelah itu pelaku mengambil kayu dan memukul bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan bagian engkel kaki korban," terang Ricko.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Sebatik Timur. Polisi mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
"Menerima laporan korban, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dirumahnya," ungkapnya.
Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sebatik Timur guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Juncto Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Untuk pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(afs/sar)