Kakek berinisial TB (70) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya. Korban dicabuli pada saat bermain di depan halaman rumah pelaku.
"Kami sudah amankan seorang kakek berinisial TB umurnya 70 tahun diketahui karena telah melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada detikSulsel, Sabtu (3/6/2023).
Malpa mengungkapkan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, sekitar pukul 19.00 Wita, Jumat (2/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami dari Resmob Polres Tana Toraja langsung bergerak menangkap pelaku yang sedang berada di rumah kerabatnya," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad menjelaskan, pencabulan itu terjadi di Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (27/5) lalu.
Awalnya pelaku tengah bermain di depan halaman rumah pelaku. Korban bermain sambil menunggu neneknya datang mengambil sayuran di kebun tepat di belakang rumah pelaku.
"Korban bermain di atas hammock sambil berbaring, sementara neneknya pergi ke belakang rumah untuk mengambil sayur. Tiba-tiba pelaku datang dan duduk di atas perut korban kemudian melakukan tindakan pencabulan itu," jelas Ahmad.
Ahmad melanjutkan pelaku lalu mengajak korban naik ke atas rumahnya. Pelaku berdalih korban bisa melihat neneknya dari atas rumahnya.
"Pelaku ajak lagi korban naik ke rumahnya. Alasannya agar bisa melihat neneknya mengambil sayur dari atas, tapi setelah masuk rumah pelaku mencabuli untuk kedua kalinya," ujarnya.
Kini pelaku sudah ditahan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. TB disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tidak ada tanda-tanda persetubuhan yang dialami oleh korban, hanya pencabulan dan pelaku mengakui itu. Dikenakan pasal perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.
(sar/hmw)