Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengatakan ada 11 pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan gadis ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). 10 Orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan 5 lainnya terungkap punya peran yang berbeda.
Awalnya, Agus mengungkap jika kasus persetubuhan ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melakukan aksi bejatnya tidak secara bersama-sama.
"Dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," ungkap Agus Nugroho dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan korban disetubuhi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Namun Agus tidak merinci detail waktu persetubuhan masing-masing pelaku.
"Sebagaimana sudah saya sampaikan di muka tadi, waktu berbeda, ada 6 TKP," jelasnya.
Adapun enam TKP persetubuhan itu, sebagai berikut:
- Di rumah tersangka RK;
- Di Sekretariat di Desa, sekretariat adat tempat korban bekerja;
- Di penginapan C di Desa Sausu;
- Di penginapan LH dan S di Desa Sausu;
- Di pinggir sungai Desa Sausu;
- Di rumah pondok kebun di Desa Sausu.
Agus menjelaskan kasus ini bukan pemerkosaan lantaran korban tidak mendapat ancaman. Para pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan uang, baju, hingga handphone.
"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone," paparnya.
"Bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," tambah Agus.
Para pelaku persetubuhan ABG ini terdiri dari berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan. Adapun 11 pelaku di antaranya:
- HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
- ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
- RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
- AR alias R berusia 26 tahun, petani;
- MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
- FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
- K alias DD, 32 tahun, petani;
- AW yang sampai saat ini masih buron;
- AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
- AK yang sampai saat ini masih buron
- NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya belum menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dari 11 terduga pelaku, ada 10 orang sudah ditetapkan tersangka. Agus mengungkapkan 5 peran tersangka, yakni:
1. Tersangka MT melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023;
2. Pelaku ARH sebanyak 6 kali sejak April 2022-Januari 2023;
3. Pelaku AR melakukan persetubuhan 4 kali di Penginapan S dan Penginapan C sejak Mei 2022-Desember 2022;
4. Pelaku AK melakukan 4 kali sejak Desember 2022-Januari 2023;
5. Pelaku HR 2 kali di April 2022-Desember 2022.
"Dari kejadian tersebut kita jajaran Polda Sulteng telah melakukan upaya-upaya penyidikan, yang pertama kita sudah menetapkan tersangka terdiri dari 10 orang pelaku," pungkasnya.
(sar/nvl)