Pria bernama Momon Susila (49) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menganiaya putri kandungnya inisial GA (12) hingga tewas. Pelaku tewas usai ditendang berkali-kali di bagian leher dan pinggang.
"Benar terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Permasalahannya hanya karena korban tidak mau makan," ucap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara kepada detikcom, Kamis (1/6/2023).
Peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman pelaku di Jalan Margo Santoso, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Minggu (16/4). Awalnya korban yang sedang makan melepeh makanan dari mulutnya yang memicu emosi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang saat itu emosi lalu menjambak rambut korban, setelah itu punggung korban dicubit kurang lebih 8 menit dengan keras. Setelah korban tersungkur pelaku menendang pinggang dan leher korban berkali-kali," sambung Made.
Made melanjutkan pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi. Namun saat itu korban langsung dibawa oleh ibu tirinya setelah mengaku bersedia menghabiskan makanannya.
"Selesai korban makan bersama ibu tirinya, kemudian pelaku menggendong korban ke kasur karena saat itu korban tidak bisa berjalan lagi," terangnya.
Korban pun istirahat hingga diketahui meninggal dunia pada Senin (17/4) pukul 03.00 Wita. Pelaku yang mengetahui korban tidak bergerak membawa anaknya ke rumah sakit.
"Sesampainya di rumah sakit oleh dokter rumah sakit korban dinyatakan sudah dalam kondisi meninggal dunia dan karena takut ketahuan, pelaku memakamkan korban dengan tergesa-gesa," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan guru sekolah korban. Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku pada Minggu (28/5).
"Sampai saat ini pelaku masih kita periksa, untuk mengetahui kejiwaannya apa ada kelainan atau tidak, tapi dari keterangan istri pelaku ini memang sering emosional," imbuh Made.
Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelasnya.
(sar/asm)