Kejamnya 5 Oknum Polisi Narkoba Aniaya Warga Tak Bersalah di Manokwari

Papua Barat

Kejamnya 5 Oknum Polisi Narkoba Aniaya Warga Tak Bersalah di Manokwari

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 01 Jun 2023 08:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Manokwari -

Lima oknum polisi narkoba di Kabupaten Manokwari, Papua Barat dengan kejam menganiaya warga tak bersalah bernama Widodo (32). Kelima oknum polisi itu tega menyiksa pekerja batu bata tersebut setelah dicurigai sebagai bandar narkoba.

Wadirkrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus Pandiangan mengatakan kronologi penganiayaan terhadap korban terjadi pada awal April 2023 di wilayah Kabupaten Manokwari. Lima oknum polisi ini awalnya ingin menangkap korban dengan tudingan menjadi bandar narkoba.

Robert menjelaskan dalam proses penyergapan korban dianiaya hingga mengalami sejumlah luka di tubuh. Namun dia tidak menjelaskan secara detail waktu dan cara para pelaku menganiaya korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban datang melapor. Korban juga menderita luka dan sudah divisum," kata Robert kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).

Robert belum bisa menetapkan korban sebagai tersangka bandar narkoba seperti yang dituduhkan. Pasalnya pihaknya belum bisa membuktikan kebenaran Widodo sebagai pemasok barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

"Perihal kebenaran korban sebagai tersangka narkoba juga belum jelas," tegasnya.

Robert melanjutkan kelima oknum anggota Satres Narkoba Polres Manokwari tersebut sudah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IAS, RWM, MSS, ER dan HDS.

"Iya benar, sudah diproses dan tahanan. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2023, mereka anggota Satnarkoba Polres Manokwari dan masih Bintara," pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut, para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(afs/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads