Lima oknum polisi narkoba di Kabupaten Manokwari, Papua Barat menganiaya pekerja batu bata bernama Widodo (32) saat melakukan penangkapan. Kelima oknum polisi tersebut kini berstatus tersangka.
"Iya benar, sudah diproses dan ditahan. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2023," ujar Wadirkrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus Pandiangan kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).
Penganiayaan itu terjadi pada awal bulan April 2023 di wilayah Kabupaten Manokwari. Lima oknum polisi tersebut awalnya melakukan penangkapan terhadap korban yang dicurigai sebagai bandar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dalam proses penangkapan korban dipukul dan dianiaya. Robert tidak menjelaskan lebih detil terkait waktu penganiayaan dan cara para tersangka menganiaya korban, namun korban mengalami sejumlah luka di tubuh.
"Perihal kebenaran korban sebagai tersangka narkoba juga belum jelas. Tapi, korban datang melapor. Korban juga menderita luka dan sudah divisum. Kami proses dan tahan oknum polisi tersebut," ujarnya.
Lima oknum polisi tersebut masing-masing berinisial IAS, RWM, MSS, ER, dan HDS. Mereka merupakan anggota Satres Narkoba Polres Manokwari.
"Mereka anggota Satnarkoba Polres Manokwari dan masih Bintara," ungkapnya.
Robert menuturkan para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
(hmw/asm)