Pria di Kolaka Utara Cekik hingga Perkosa Bocah 13 Tahun, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Pria di Kolaka Utara Cekik hingga Perkosa Bocah 13 Tahun, Pelaku Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 09:58 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Luthfy Syahban)
Kolaka Utara -

Pria inisial AS (22) di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai memperkosa bocah perempuan berusia 13 tahun. Pelaku mencekik leher korban saat mendapat perlawanan.

"Pelaku meminta kepada korban untuk mengantar (menemani) ke rumahnya mengganti baju," kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Tommy Subardi Putra dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/5/2023).

Insiden itu terjadi di rumah teman pelaku di Kecamatan Katoi, Kolaka Utara pada Kamis (25/5) sekitar pukul 23.50 Wita. Awalnya, pelaku bertemu korban di sebuah kafe di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku bertemu korban di kafe dan pelaku meminta tolong kepada korban untuk ditemani mengganti baju," ujarnya.

Tommy melanjutkan pelaku pun membawa korban. Namun ternyata pelaku tidak singgah di rumahnya melainkan ke rumah temannya.

ADVERTISEMENT

"Saat tiba di rumah teman pelaku, ada beberapa orang temannya sedang duduk-duduk di teras rumah," ungkap Tommy.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah dan mengajak makan durian. Setelah makan durian, pelaku menarik korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.

"Pelaku langsung menyetubuhi korban. Saat itu korban menggigit lengan kiri pelaku untuk berhenti, tapi pelaku langsung mencekik leher korban," bebernya.

Tommy menuturkan pelaku lalu mengantar korban kembali ke kafe tersebut. Perbuatan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini ke orang tuanya pada Sabtu (27/5).

"Orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke polisi sekitar pukul 13.00 Wita," ungkapnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di salah satu rumah kos temannya di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara sekitar pukul 19.00 Wita.

"Pelaku sudah kami amankan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur," jelas Tommy.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tommy menuturkan hubungan korban dan pelaku hanya sebatas teman. Pihaknya pun mengimbau agar waspada dalam pergaulan.

"Kami meminta kepada remaja agar bergaul dengan cara-cara yang baik. Kami juga mengimbau agar orang tua tetap menjaga anak-anaknya agar tidak kelewat batas dalam pergaulan," pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads