Gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami nasib tragis usai diperkosa 11 pria, termasuk di antaranya seorang oknum Brimob berinisial HST dan kepala desa (kades) inisial HR. Perbuatan bejat pelaku kini menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.
Pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng bernama Salma menyebut korban yang awalnya dirawat di Parimo dan Donggala dirujuk ke RS di Kota Palu untuk perawatan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ditemukan ada tumor pada rahim korban.
"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," ujar Salma kepada detikcom, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Salma, korban memang sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian perut dan kemaluan. Kondisi ini membuat korban harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit di Palu.
"Perkembangan terakhir, korban semalam kembali masuk UGD karena mengalami sakit di vagina dan perut, semalam dimasukkan lagi ke UGD," bebernya.
Salma mengatakan pemerkosaan tersebut memang membuat kondisi kesehatan korban terganggu. Menurutnya, hal ini tak terlepas dari tindakan kekerasan seksual yang berlangsung dalam rentan waktu yang cukup lama.
"Iya (kesehatan terganggu usai diperkosa), pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," imbuhnya.
Geger 11 Pria Perkosa ABG di Parimo
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan pemerkosaan yang dialami korban terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 lalu. 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 di antaranya sudah ditahan.
"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," terang Yudy, Sabtu (27/5).
Lima tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan ialah berinisial FA, DU, AK, AS, AW. Sementara oknum Brimob HST belum menjadi tersangka dengan alasan polisi masih hendak melakukan pendalaman.
"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja. Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut," ujar AKBP Yudy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(urw/hmw)