Kakek berinisial MR (74) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah 12 tahun yang merupakan anak tetangganya. MR melakukan tindakan asusila terhadap korban dalam kurun 5 bulan terakhir.
"Sejak Januari hingga Mei 2023, kejadiannya lebih dari satu sekali," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil kepada detikcom, Jumat (19/5/2023).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru. MR terakhir mencabuli korban di rumah temannya di Desa Gunung Sari pada Jumat (12/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah korban dicabuli terakhir itu korban dibawa pelaku ke rumah temannya yang di Desa Gunung Sari," terangnya.
Kasus tersebut terungkap usai ibu korban mencari keberadaan anaknya yang tak kunjung pulang selama 4 hari. Polisi dan warga kemudian mendatangi rumah pelaku.
"Saat pelaku diinterogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban, dan pada saat itu pelaku juga memberitahu keberadaan korban," uangkapnya.
Setelah mendapatkan petunjuk dari pelaku, polisi bersama ibu korban mendatangi lokasi yang diberikan. Korban pun ditemukan berdasarkan informasi dari pelaku.
Jalil menjelaskan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apapun. Namun rumah mereka berdekatan jaraknya sekitar 100 meter.
"Tidak ada hubungan hanya bertetangga saja," ujarnya.
Jalil menambahkan bahwa pelaku tinggal sendiri di rumahnya. Menurutnya, pelaku melakukan tindakan asusila lantaran nafsu melihat korban.
"Pelaku tinggal sendiri, ya motifnya karena nafsu melihat korban," katanya.
Kasus ini telah ditangani Unit Polres Kotabaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)