Oknum dokter di Pontianak, Kalimantan barat (Kalbar) bersikap pasrah usai dilaporkan ke polisi buntut kasus penis bocah berusia 9 tahun terbakar saat disunat. Oknum dokter itu juga sudah tak membuka praktik akibat kasus ini.
Bocah malang itu diketahui disunat oleh sang dokter pada 1 April 2022 lalu. Namun penis sang bocah terbakar saat disunat menggunakan metode laser.
Orang tua bocah itu kemudian meminta biaya ganti rugi Rp 50 juta akibat insiden yang menimpa anaknya. Oknum dokter dimaksud sempat bersedia membayar ganti rugi.
"Mediasi terus dari mediasi awal kemarin mintanya Rp 50 juta," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar dr Rifka MM kepada detikcom, Kamis (18/5/2023).
Namun masalah baru kemudian terjadi karena oknum dokter hanya menyanggupi melunasi ganti rugi dengan cara dicicil. Bukannya memberikan keringanan, orang tua bocah itu justru menaikkan biaya ganti menjadi Rp 300 juta.
"Dokternya sudah sanggup mau bayar tapi kan bayarnya enggak bisa cash, mau dicicil keluarga pasien tak bersedia. Kita mediasi lagi kemudian itu naik, mungkin kan sudah ke mana-mana dia-nya (antar anaknya berobat) ya jadinya Rp 300 juta dan dokternya enggak sanggup lah," tuturnya.
Ortu Lapor Polisi
Setelah rangkaian mediasi damai berakhir gagal, orang tua bocah memilih melaporkan sang dokter ke polisi. Laporan tersebut ditangani Polres Pontianak.
"Pada intinya saat ini kami masih berproses, masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah periksa orang tua pada anak yang sebagai pelapor," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Senin (16/5).
Polisi juga tengah meminta keterangan sejumlah pihak rumah sakit di Pontianak. Pasalnya, anak tersebut disebut sempat mendatangi 3 rumah sakit untuk berobat buntut penis terbakar.
"Ini kan dia sudah berobat di 3 rumah sakit. Saat ini kami tengah mengkonfirmasi ke rumah sakit itu," terangnya.
Simak di halaman berikutnya: Dokter Pasrah Dipolisikan...
(hmw/hsr)