Hasil Autopsi Bocah 10 Tahun Tewas Dianiaya di Gorontalo, Luka di Otak-Paru

Gorontalo

Hasil Autopsi Bocah 10 Tahun Tewas Dianiaya di Gorontalo, Luka di Otak-Paru

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 17 Mei 2023 20:30 WIB
Pasutri di Gorontalo aniaya ponakan usia 10 tahun hingga tewas ditangkap.
Foto: Pasutri di Gorontalo aniaya ponakan usia 10 tahun hingga tewas ditangkap. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Polisi menyampaikan hasil autopsi bocah 10 tahun inisial AM di Gorontalo yang tewas dianiaya paman dan bibinya inisial MIS (32) dan DR (34). Polisi menyebut, dari hasil autopsi, terdapat luka di kepala dan paru-paru korban.

"Untuk autopsi ini ada dua sampel yang telah kami ambil hasil sampel kemarin. yang pertama bagian kepala terdapat memar di jaringan otak yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Kedua, ditemukan memar pada jaringan paru disertai pendarahan menyebabkan korban mengalami gangguan nafas sehingga meninggal dunia," kata tim dokter forensik Mabes Polri Leonardus saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Rabu (17/5/2023).

Leonardus mengatakan, korban tewas dengan mengalami luka lebam di sekujur tubuh yang memicu rentetan neurogenik. Ditemukan luka lecet dan memar di bagian kepala, leher, dada, perut dan empat anggota gerak tubuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban tewas ini juga diperparah dengan luka di sekujur tubuh. Empat anggota gerak tubuh ditemukan lecet," ujarnya.

Selain itu, kata Leonardus, juga ditemukan tanda-tanda resapan darah di titik vital yang mengalami luka, seperti kulit leher bagian dalam, dada dan otot perut.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami simpulkan penyebab kematian korban adalah karena kekerasan benda tumpul pada kepala dan leher yang diakibatkan karena memar otak, ada juga memar paru-paru sehingga menyebabkan anti nafas," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan, kekerasan terhadap korban diduga dilakukan tidak hanya satu kali saja tapi berkali-kali dan sudah lama.

"Pelaku ini sudah sering melakukan pukulan berkali-kali dan sudah lama," katanya.

Dadang menjelaskan kedua pelaku suami istri inisial MIS dan DR bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal dunia. Keduanya menggunakan selang, sapu, lilin yang dibakar hingga jeruk untuk menganiaya korban.

"Kedua pelaku pasangan suami istri saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasutri berinisial MIST dan DR di Gorontalo menganiaya keponakannya berusia 10 tahun inisial AM hingga tewas. Korban disiksa dengan cara dipukul selang hingga luka korban ditetesi cairan lilin panas dan cairan jeruk.

"Kemarin kami sudah interogasi kedua pelaku, setelah dipukul terluka di sekujur tubuh korban, (pelaku) lalu teteskan cairan lilin untuk luka korban, ada juga jeruk yang ditetesin ke luka korban," kata Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya kepada detikcom, Rabu (17/5).

Penganiayaan yang menewaskan korban terjadi di rumah pelaku di Perumahan Padengo IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 01.00 Wita.




(ata/hsr)

Hide Ads