Tampang Pasutri di Gorontalo Aniaya-Bunuh Bocah 10 Tahun Keponakannya

Gorontalo

Tampang Pasutri di Gorontalo Aniaya-Bunuh Bocah 10 Tahun Keponakannya

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 11:57 WIB
Pasutri menganiaya ponakannya hingga tewas di Gorontalo.
Foto: Pasutri menganiaya ponakannya hingga tewas di Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Pasangan suami istri (pasutri) insial MIST (32) dan DR (34) di Gorontalo ditangkap polisi usai menganiaya secara sadis keponakannya inisial AM yang masih bocah 10 tahun hingga tewas. Pasutri tersebut ditangkap setelah dilaporkan keluarganya.

Dalam foto penangkapan yang diterima detikcom, tampak pasang suami istri sedang berjalan menuju sel tahanan. Pasutri tersebut terlihat mengenakan masker, keduanya kompak menggunakan baju kaos putih dan celana jeans dongker dengan wanita menggunakan jilbab warna biru.

Pasangan suami istri juga terlihat dijaga ketat pihak kepolisian. Satu disamping kiri dan dua petugas di belakangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasutri insial MIST (32) dan DR (34) di Gorontalo diperiksa polisi usai menganiaya keponakannya hingga tewas.Pasutri insial MIST (32) dan DR (34) di Gorontalo diperiksa polisi usai menganiaya keponakannya hingga tewas. Foto: (Apris Nawu/detikcom)

Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah menganiaya keponakannya di rumah pelaku di Perumahan Padengo IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 01.00 Wita.

"Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut Polres Gorontalo segera ke rumah korban, menangkap pelaku pasang suami istri," ujar Dadang Wijaya, Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENT

Polisi hingga saat ini masih terus mendalami penganiayaan sadis yang dilakukan oleh kedua pelaku. Termasuk dugaan alat lainnya yang dipakai hingga korban tewas.

"Untuk sementara barang bukti selang kami sudah amankan yang digunakan memukul korban, saya lihat tadi ada luka lebam di wajah dan punggung korban," katanya.

"Kami masih mendalami lagi, apa ada alat lain yang digunakan pelaku menganiaya korban," tambahnya.

Lebih lanjut, Dadang menuturkan saat ini jenazah korban masih berada di Rumah Sakit (RS) Aloe Saboe Kota Gorontalo untuk dilakukan autopsi.

"Kami akan melaksanakan autopsi. Kemarin kita sudah mintakan persetujuan autopsi kepada pihak keluarga dan sudah disetujui," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pasutri inisial MIST dan DR ditangkap polisi usai menganiaya secara sadis dan membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun inisial AM. Keduanya kesal karena AM diduga telah mencuri uang.

"Motifnya, pelaku paman dan bibi korban kesal yang mana korban sering mencuri mengambil uang mereka. Yang mana korban mencuri uang Rp 35 ribu," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya kepada detikcom, Senin (15/5).




(ata/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads