Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MIST (32) dan DR (34) di Gorontalo menganiaya keponakannya berusia 10 tahun inisial AM hingga tewas. Korban disiksa dengan cara dipukul selang hingga luka korban ditetesi cairan lilin panas dan cairan jeruk.
"Kemarin kami sudah interogasi kedua pelaku, setelah dipukul terluka di sekujur tubuh korban, (pelaku) lalu teteskan cairan lilin untuk luka korban, ada juga jeruk yang ditetesin ke luka korban," kata Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya kepada detikcom, Rabu (17/5/2023).
Penganiayaan yang menewaskan korban terjadi di rumah pelaku di Perumahan Padengo IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara ini pelaku hanya menggunakan selang untuk memukul korban, tidak ada peralatan lain," ujarnya.
Dadang mengatakan, kedua pelaku mengakui selalu menyiksa korban sejak lama. Hanya saja, kedua pelaku tidak tahu persis kapan awal mulanya.
"Ya jadi dari keterangan pelaku, saat kami interogasi pelaku mengakui bahwa korban dipukul, dianiaya sudah lama. Pelaku sudah lupa berapa lama korban dianiaya," terangnya.
Lebih lanjut, Dadang menyebut kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Saat ini suami isteri yang merupakan paman dan tante korban itu, sudah ditetapkan menjadi tersangka, untuk sementara mereka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dimana ancaman pidananya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasutri inisial MIST dan DR di Gorontalo ditangkap polisi usai menganiaya secara sadis keponakannya inisial AM yang masih bocah 10 tahun hingga tewas. Kedua pelaku kesal karena korban AM diduga telah mencuri uang.
"Motifnya, pelaku paman dan bibi korban kesal yang mana korban sering mencuri mengambil uang mereka. Yang mana korban mencuri uang Rp 35 ribu," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya kepada detikcom, Senin (15/5).
(ata/hmw)