Dirut TSI Cerita Kesepakatan Cicilan Utang di Kasus Korupsi PT Air Manado

Sulawesi Utara

Dirut TSI Cerita Kesepakatan Cicilan Utang di Kasus Korupsi PT Air Manado

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 12 Mei 2023 11:40 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi PT Air Manado di PN Manado.
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi PT Air Manado di PN Manado. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Dirut PT Tirta Sulawesi Indonesia (TSI) Joko T Suroso menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar. Joko bercerita soal kesepakatan membayar utang kepada Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD) dari Belanda Rp 26 miliar dengan mekanisme cicilan.

Hal tersebut diungkapkan Joko dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Air Manado yang berlangsung di Ruangan Prof Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (11/5/2023). Sidang sedianya digelar pukul 13.00 Wita, namun baru berlangsung pada pukul 19.40 Wita.

Sidang dipimpin hakim ketua Agus Darmanto didampingi hakim anggota Pultoni dan Munsen Bona Pakpahan. Dalam sidang tersebut, JPU awalnya menanyakan apakah saksi tahu ada surat yang dikeluarkan mantan Ketua DPRD Manado, Norce Van Bone terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi pernah tahu Ketua DPRD Manado Norce keluarkan surat," tanya JPU.

Saksi kemudian mengaku mengetahui adanya surat yang dikeluarkan. Dia menyebut surat itu berkaitan dengan persetujuan membayar utang PDAM kepada pihak Belanda.

ADVERTISEMENT

"Persetujuan membayarkan utang," jawab saksi.

JPU lalu menanyakan mengenai pembayaran utang yang dilakukan dengan mekanisme cicilan. Saat kemudian menjelaskan bahwa para pihak sepakat melakukan pengakhiran kerja sama dengan utang PDAM Manado Rp 26 miliar serta perusahaan patungan PT Air Manado Rp 81 miliar.

Joko menuturkan, dari jumlah total Rp 107 miliar disepakati utang yang dibayar PDAM atau Pemkot Manado sebesar Rp 54 miliar. Ini sesuai surat persetujuan ketua DPRD Manado kala itu dengan skema cicilan.

"Skema pembayaran awal tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar, pembayaran pertama dibayarkan tahun 2018 Rp 22 miliar, pembayaran kedua dibayarkan tahun 2019 Rp 10,4 miliar, pembayaran ketiga dibayarkan 2020 Rp 10,4 miliar, pembayaran keempat dibayarkan 2021 Rp 10,4 miliar," tambah saksi.

"Dari situ para pihak bernegosiasi akhirnya disepakati Rp 54 miliar dengan skema cicilan itu," kata saksi.

Selanjutnya, kata Joko, karena persetujuan DPRD tak mendapatkan restu dari mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut maka utang tersebut hingga kini tak kunjung dibayarkan.

"Tidak efektif karena wali kota tidak tanda tangan," ujar saksi.

JPU lantas kembali bertanya terhadap saksi apakah ia tahu persetujuan pembayaran utang dengan skema cicilan diakomodir atau tidak di dalam APBD Manado.

"Apa saksi tahu dicicil ditata dalam APBD, saksi tahu itu mekanismenya," tanya JPU.

"Saya tahu mekanisme harus ditata di APBD, tapi itu internal Pemkot," ujar saksi.

Saksi kemudian membeberkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diputuskan dikala itu. Menurutnya, mereka setuju untuk membayar utang PDAM kepada pihak Belanda sebesar Rp 81 miliar.

"Yah saya tahu, cicilan tersebut sudah diputuskan dalam RUPS PT Air Manado sebagai bagian pembayaran cicilan utang PT Air Manado sebesar Rp 81 miliar sesuai audit BPKP," sambung saksi.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Eks Walkot Vicky Bicara soal Utang

Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar. Saksi Vicky mengungkap Pemkot Manado tidak membayarkan utang ke pihak WMD karena tidak dianggarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (4/5). Agenda sidang tersebut yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Wali Kota Manado Vicky Lumentut periode 2010-2020.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agus Darmanto didampingi hakim anggota Pultoni dan Munsen Bona Pakpahan. Duduk di kursi terdakwa mantan Ketua DPRD Ferro Taroreh, mantan Dirut PDAM Kota Manado tahun 2005-2006 Hanny Roring. Sementara Dirut PT Tirta Sulawesi Joko Suroso berstatus tersangka terkait kasus ini.

Dalam sidang itu, JPU awalnya mempertanyakan kerja sama antara pihak WMD perusahaan dari Belanda dengan Pemkot Manado pada tahun 2005.

"Apakah tahun 2005 pernah melakukan kerja sama Pemkot Manado, apakah saudara saksi tahu," tanya Jaksa di persidangan.

"Yah saya mendengar. Prosesnya saya tidak tahu, saya tidak ikut sertakan dalam proses," katanya.

JPU lalu meminta Vicky Lumentut untuk menjelaskan lebih detail terkait dengan ruang lingkup kerja sama WMD dengan PT Air Manado. Jaksa juga meminta penjelasan terkait aset apa saja yang menjadi milik PT Air Manado serta kepemilikan saham.

Namun, Vicky mengaku tak mengetahui terkait kepemilikan saham dan aset, karena semasa itu tidak ada penyerahan aset ke Pemkot Manado.

"Ada kerja sama air bersih. Saya tidak tahu kepemilikan saham. Saat itu tidak ada penyerahan aset ke Pemkot," ungkap dia.

Selanjutnya JPU meminta Vicky untuk menjelaskan kontribusi Pemkot yang didapatkan dari kerja sama itu. Menurut Vicky, kontribusi yang diberikan PT Air terhadap pendapatan asli daerah senilai Rp 2,1 miliar per tahun.

"Saya baca perjanjian kerja sama akan ada kontribusi PAD Rp 2,1 M per tahun," katanya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Hide Ads