Terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud memohon bantuan hukum. Surat tersebut berisi curhatan mereka mengklaim dikriminalisasi dalam kasus tersebut.
Dalam surat yang beredar, surat itu ditandatangani 3 terdakwa tersangka korupsi, yakni mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009 Ferro J Taroreh, mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring, anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Jan Wawo, serta satu tersangka, yakni mantan Dirut PT Tirta Air Sulawesi atau perwakilan NV WMD Belanda di Indonesia Joko T Suroso.
![]() |
Surat tersebut juga ditujukan kepada Menkopolhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung. Keempatnya meneken surat tersebut pada 8 Mei 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, surat itu dibuat oleh pak Joko atas kesepakatan bersama 3 terdakwa yang bertanda tangan," ungkap kuasa hukum Joko Suroso, Agnes Pangau saat dikonfirmasi detikcom perihal surat tersebut, Selasa (9/5/2023).
Dalam surat tersebut, keempatnya mengawali pernyataannya dengan menyinggung ulah oknum penegak hukum yang dianggap berbuat sekehendak hati. Mereka mengaku sudah 8 bulan mendekam di tahanan sejak kasus ini bergulir.
"Di antara kami ada sudah ditahan hampir 8 bulan, terpisah dari istri, anak, cucu dan handai taulan, kebebasan kami disandera," paparnya dalam surat itu.
Mereka menceritakan kasus yang menjeratnya hanya karena perusahaan Belanda datang ke Manado atas permintaan pemerintah daerah untuk berinvestasi bidang air bersih. Kemudian melalui surat perjanjian (perdata), perusahaan Belanda telah berinvestasi kurang lebih Rp 160 miliar.
Mereka menyebut, kerja sama ini tidak ada dana APBD maupun APBN yang keluar satu rupiah pun. Sebaliknya, PDAM/Pemkot telah menerima hampir Rp 20 miliar selama kerja sama.
"Hanya karena PDAM Kota Manado tidak mau membayar kewajibannya ke Belanda lalu menggunakan tangan oknum Kejati Sulut memidanakan kami dan mengambil alih secara paksa (kudeta) perusahaan patungan (Belanda dan Indonesia) yang masih beroperasi," tulisnya.
Keempat terdakwa mengaku sudah mengirimkan surat ke BPKM, Jaksa Agung hingga jajaran kabinet di pemerintahan Jokowi. Bahkan mereka sudah pernah ke kantor Jokowi sampai dua kali namun tidak membuahkan hasil.
"Kami memahami Pak Jokowi selalu menekankan pentingnya investasi asing di Indonesia. Namun di Manado investor dari Belanda diperlakukan semena-mena dan tanpa ragu-ragu mengorbankan anak bangsa. Kami yang dizalimi dan dikriminalisasi," ucapnya dalam surat itu.
Mereka pun mengaku kebingungan mau mengadu ke mana lagi dengan dalih mencari keadilan. Salah satu terdakwa juga sudah mengajukan praperadilan dan eksepsi namun ditolak Pengadilan Negeri (PN) Manado.
"Kami tahu risikonya dengan membuat surat seperti ini maka kezaliman kepada kami bisa bertambah-tambah. Tapi kami yakin Presiden Jokowi yang sangat banyak membantu kaum tertindas," ujarnya.
Mereka berharap melalui surat terbuka ini pengawasan dan penindakan kepada penegak-penegak hukum yang zalim karena motif-motif tertentu kepada rakyat bisa dicegah dan diberhentikan.
"Dengan segala kerendahan hati, kami mohon bantuan Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Tolonglah, tolonglah kami yang dizalimi, yang sengsara di dalam penjara, menangis dan berdoa setiap hari bersama keluarga besar kami," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kasus Masih Bergulir di PN Manado
Untuk diketahui, kasus korupsi pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar masih bergulir di PN Manado. Sejumlah saksi dihadirkan, hingga mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut juga diundang memberi keterangan dalam sidang yang digelar Kamis (4/5).
Dalam kesaksiannya, Vicky membenarkan adanya kerja sama antara antara Pemkot Manado dengan PT Air Manado namun dia tidak tahu pasti detailnya. Vicky juga tidak mengetahui terkait kepemilikan saham dan aset, karena semasa itu tidak ada penyerahan aset ke Pemkot Manado.
"Ada kerja sama air bersih. Saya tidak tahu kepemilikan saham. Saat itu tidak ada penyerahan aset ke Pemkot," ungkap Vicky saat sidang saat itu.
Vicky menjelaskan kontribusi Pemkot yang didapatkan dari kerja sama itu. Menurut Vicky, kontribusi yang diberikan PT Air terhadap pendapatan asli daerah senilai Rp 2,1 miliar per tahun.
"Saya baca perjanjian kerja sama akan ada kontribusi PAD Rp 2,1 M per tahun," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Dirut PT Tirta Sulawesi Joko T Suroso juga pernah mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado. Namun majelis hakim menolak gugatan praperadilan Joko Suroso pada sidang yang digelar Rabu (12/4).
"Menyatakan penetapan tersangka dinyatakan sah, dengan pertimbangan di atas maka penetapan tersangka tidak melawan hukum menimbang bahwa oleh karena itu praperadilan pemohon ditolak," kata hakim dalam putusannya.
Simak Video "Video: Eks Bupati Bone Bolango Divonis Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,7 M"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)