Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan eks Dirut PT Tirta Sulawesi Joko T Suroso. Joko pun tetap berstatus tersangka korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar.
Sidang gugatan praperadilan itu digelar di PN Manado, Rabu (12/4/2023). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Syors Mambrasar dan dihadiri pemohon alias tim kuasa hukum Joko T Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta dan pihak termohon Kejati Sulut.
"Menyatakan penetapan tersangka dinyatakan sah, dengan pertimbangan di atas maka penetapan tersangka tidak melawan hukum menimbang bahwa oleh karena itu praperadilan pemohon ditolak," kata hakim dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut sejumlah biaya yang timbul akibat perkara tersebut dibebankan kepada pemohon. Namun, karena dalam perkara tersebut tidak ada biaya, maka pembiayaan dalam perkara tersebut disebut nihil.
"Menimbang bahwa oleh karena perkara pemohon ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Dalam perkara ini tidak terdapat biaya, maka biaya perkara dinyatakan nihil," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, status tersangka Joko Suroso dianggap sah. Joko tetap berstatus tersangka tersangka korupsi dana pengelolaan aset Rp 55,9 miliar soal kerja sama pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado sepanjang 2006-2021.
Sementara kuasa hukum Joko T Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta menyatakan kecewa dengan keputusan hakim. Pasalnya kata dia, majelis hakim tidak melihat bagaimana proses dari pengumpulan alat bukti.
"Intinya majelis hanya melihat sepihak, artinya majelis tidak melihat proses, walaupun bukti terpenuhi tapi proses salah, yah tetap sah. Itu proses juga tidak dinilai hakim," kata Iwan.
Iwan menyebut hakim juga tidak mempertimbangkan keputusan MK Nomor 30 yang di mana mewajibkan bahwa penyidik harus menyampaikan Sprindik dan SPDP pada penetapan tersangka.
Putusan itu juga dianggap kontradiktif di mana penetapan tersangka 2 Februari 2023, tapi Sprindik dan SPDP 10 Februari. "Kan aneh, berarti dia tidak mempertimbangkan masalah proses. Itu intinya," tambahnya.
Dia merasa kliennya dirugikan dalam putusan tersebut. Menurut dia, penegakan hukum bukan hanya sekedar menegakkan pasal-pasal, tapi juga proses.
"Tapi yang jelas majelis hakim sama sekali tidak memperhatikan proses minimum alat bukti. Saksi ahli sudah menyampaikan bahwa prosesnya salah, maka tidak salah melawan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan Joko Suroso teregistrasi dengan nomor: 002/Praper/PN MANADO/2023. Kuasa hukum Joko T Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta mengatakan kliennya ditetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Teodorus dan Tommy Sumakul yang menyebut Suroso adalah pihak yang membuat draft perjanjian dan menjadi inisiator kerja sama Pengelolaan Air Minum pada 22 Oktober 2005.
(sar/sar)