Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar. Saksi Vicky mengungkap Pemkot Manado tidak membayarkan utang ke pihak Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD) karena tidak dianggarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (4/5/2023). Agenda sidang tersebut yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Wali Kota Manado Vicky Lumentut periode 2010-2020.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agus Darmanto didampingi hakim anggota Pultoni dan Munsen Bona Pakpahan. Duduk di kursi terdakwa mantan Ketua DPRD Ferro Taroreh, mantan Dirut PDAM Kota Manado tahun 2005-2006 Hanny Roring. Sementara Dirut PT Tirta Sulawesi Joko Suroso berstatus tersangka terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, JPU awalnya mempertanyakan kerja sama antara pihak WMD perusahaan dari Belanda dengan Pemkot Manado pada tahun 2005.
"Apakah tahun 2005 pernah melakukan kerja sama Pemkot Manado, apakah saudara saksi tahu," tanya Jaksa di persidangan.
"Yah saya mendengar. Prosesnya saya tidak tahu, saya tidak ikut sertakan dalam proses," katanya.
JPU lalu meminta Vicky Lumentut untuk menjelaskan lebih detail terkait dengan ruang lingkup kerja sama WMD dengan PT Air Manado. Jaksa juga meminta penjelasan terkait aset apa saja yang menjadi milik PT Air Manado serta kepemilikan saham.
Namun, Vicky mengaku tak mengetahui terkait kepemilikan saham dan aset, karena semasa itu tidak ada penyerahan aset ke Pemkot Manado.
"Ada kerja sama air bersih. Saya tidak tahu kepemilikan saham. Saat itu tidak ada penyerahan aset ke Pemkot," ungkap dia.
Selanjutnya JPU meminta Vicky untuk menjelaskan kontribusi Pemkot yang didapatkan dari kerja sama itu. Menurut Vicky, kontribusi yang diberikan PT Air terhadap pendapatan asli daerah senilai Rp 2,1 miliar per tahun.
"Saya baca perjanjian kerja sama akan ada kontribusi PAD 2,1 M per tahun," katanya.
Pemkot Manado Berutang Rp 159 M ke Pihak WMD
Vicky kemudian menjelaskan bahwa pihak PT Air Manado telah membahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam kesempatan itu, terungkap bahwa Pemkot Manado memiliki utang sebesar Rp 159 miliar.
Vicky menjelaskan, saat itu disarankan agar utang tersebut diaudit BPKP supaya bisa tahu lebih jelas soal utang tersebut. Menurutnya hasil audit ditemukan memang ada utang Pemkot Manado terhadap pihak WMD.
"Salah satu putusan RUPS pihak WMD setuju dengan syarat Pemkot mengembalikan pinjaman ke WMD seingat saya bahwa ada pinjaman 159 M," imbuhnya.
Vicky menjelaskan saat itu Pemkot tidak bisa membayar utang sebesar Rp 159 miliar karena tidak tertata dalam RPJMD. Bukan hanya itu, dia menyebut bahwa saat itu Pemkot Manado tidak memiliki anggaran untuk pengembalian utang.
"Saat itu saya sampaikan sebagai Wali Kota tidak bisa melanjutkan pembayaran, karena pertama tidak ada dalam RPJMD, untuk mengembalikan hutang," kata Vicky, saat ditanya salah seorang JPU.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Namun dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan apabila Pemkot Manado tetap melakukan pembayaran utang, maka harus dilakukan perubahan kembali RPJMD.
"Kalau dikembalikan harus dirubah, kedua tidak punya dana," ungkap dia.
Selanjutnya ia meminta agar permintaan pihak WMD yang menyebut bahwa Pemkot Manado memiliki utang sebanyak Rp 159 miliar. Maka ia menyarankan agar hal itu diaudit oleh BPKP.
"Utang sekitar Rp 159 M, jadi saya sampaikan kalau utang ada maka dilakukan auditor. Itu diproses melalui BPK pada tahun 2017," katanya.
Selanjutnya, karena ada sejumlah masalah, ia meminta pertimbangan agar PKS dengan pihak WMD dihentikan. Asalkan kata dia apa yang menjadi kewajiban Pemkot harus dilunasi.
"Saya pernah meminta penghentian, kemudian disarankan penghentian harus mengerti antara lain kewajiban Pemkot yaitu hutang. Maka saya tidak berani mengambil langkah lebih jauh," katanya.
Untuk diketahui, tiga terdakwa di atas didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp 55,9 miliar atas kebijakan kerja sama antara Pemkot Manado dengan pihak WMD.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20/2001. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Redaksi merevisi status Dirut PT Tirta Sulawesi Joko Suroso. Semula ditulis sebagai terdakwa, seharusnya tersangka. Terima kasih
Simak Video "Video: Momen Serangan Udara Israel Buat Panik Pembawa Berita Syria TV"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)