Mantan Dirut PT Tirta Sulawesi Indonesia Joko T Suroso mengajukan gugatan praperadilan usai jadi tersangka korupsi dana pengelolaan aset Rp 55,9 miliar soal kerja sama pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado sepanjang 2006-2021. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke PN Manado.
Gugatan Joko Suroso teregistrasi dengan nomor: 002/Praper/PN MANADO/2023. Kuasa hukum Joko T Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta mengatakan kliennya ditetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Teodorus dan Tommy Sumakul yang menyebut Suroso adalah pihak yang membuat draft perjanjian dan menjadi inisiator kerja sama Pengelolaan Air Minum pada 22 Oktober 2005.
"Joko Suroso sama sekali tidak memiliki kapasitas membuat draft perjanjian dimaksud, beliau hanyalah sebagai konsultan teknis dari WMD yang tugasnya lebih bersifat dukungan teknis antara lain sebagai penterjemah atau dukungan teknis lainnya," kata Iwan kepada detikcom, Selasa (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menegaskan kliennya bukan para pihak yang ikut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
"Kemudian ada tuduhan pak Joko ini yang membuat perjanjian. Nah ini harus punya bukti. Kita punya bukti pak Joko bukan yang buat perjanjian, dia hanya tim konsultan. Yang bikin perjanjian itu tim hukum WMD. Kita ada buktinya, dan saya yakin tuduhan pak Joko yang membuat perjanjian tak bisa dibuktikan," tuturnya.
Iwan melanjutkan kliennya belum memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai tersangka. Dia menegaskan penetapan seorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang tersebut.
"Kan untuk menetapkan tersangka minimum dua alat bukti yang sah. Sesuai dengan keputusan MK, itu di samping dua alat bukti harus yang bersangkutan juga harus diperiksa. Itu sebagai asas keterbukaan," katanya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Aset PT Air Manado Rp 55 M
Sebelumnya Kejati Sulut menyita sejumlah dokumen-dokumen pihak PT Air Manado, pada Kamis (13/12/2021), karena diduga ada kerugian negara sebesar Rp 55,9 miliar.
Alhasil, mantan Dirut PDAM Kota Manado, Sulut inisial HCR alias Hanny (69) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado sepanjang 2006-2021. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 55,9 miliar.
"Penahanan terhadap tersangka HCR pada Kamis (6/10), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/10/2022) lalu.
Rumampuk mengatakan tersangka HCR ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air tahun 2006 sampai dengan 2021. Saat masih menjabat Dirut PDAM Kota Manado pada 22 Oktober 2005, HCR diduga menyalahgunakan kewenangan.
Akibat dari kerja sama tersebut seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN serta hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado. Sehingga terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 55,9 miliar lebih.
"Tersangka HCR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulut Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," pungkasnya.
Selanjutnya mantan PT Tirta Sulawesi Indonesia Joko T Suroso, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada 3 Februari 2023, lalu. Total kerugian negara diperkirakan mencapaiRp55,9miliar.
(hmw/ata)