Ulah Bejat Pemuda di Kendari Perkosa Teman Adiknya di Hotel

Sulawesi Tenggara

Ulah Bejat Pemuda di Kendari Perkosa Teman Adiknya di Hotel

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 04 Mei 2023 06:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Kendari -

Pria berinisial IF (23) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkosa gadis ABG berinisial FSK (13) yang merupakan teman adiknya. Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah hotel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kasus ini terungkap setelah menerima laporan. Dugaan kasus pemerkosaan tersebut diadukan ibu korban.

"Anak ini menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang berinisial IN," ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari pada Rabu (26/4). Awalnya ibu korban terbangun untuk membuatkan anaknya susu pada pukul 03.00 Wita.

Fitrayadi melanjutkan, saat itu ibu korban terkejut karena ternyata FSK tidak berada di dalam rumah saat dicek. Ibu korban lantas memantau CCTV hingga mengetahui FSK keluar rumah.

ADVERTISEMENT

"Ibu korban lalu menghubungi korban tapi tidak tersambung," paparnya.

Ibu korban pun khawatir hingga berselang lama anaknya menelepon. Namun kepanikannya tidak reda lantaran FSK menghubunginya sedang menangis.

Saat itu FSK meminta dijemput di gerbang Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari. Sesampainya di lokasi, ibu korban mendapati anaknya mengalami luka lebam.

"Sampai di gerbang Puuwatu, ibu ini melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam," sebut Fitrayadi.

Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya jika telah diperkosa oleh kakak temannya. Ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku IF di rumahnya di Kabupaten Konawe pada Selasa (2/5) pukul 20.30 Wita. Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.

"Pelaku IF kami tangkap berdasarkan bukti yang cukup telah menyetubuhi korban di sebuah hotel," jelas Fitrayadi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. IF terancam hukuman 15 tahun penjara.




(sar/sar)

Hide Ads