Pria yang bekerja sebagai tukang ojek berinisial AB (53) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap karena mencabuli 2 siswi SD yang masih berusia 6 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban jajan es krim.
"Pelaku tukang ojek, tapi konvensional ya, dan bukan tukang ojek anak-anak untuk diantar ke sekolah. Pencabulan terjadi karena dia kasih jajan dan akhirnya anak-anak sering bermain ke rumahnya," ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham kepada detikcom, Senin (1/5/2023).
Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan pada Rabu (26/4) pagi. Pelaku merupakan tetangga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk dipesankan lewat aplikasi, dibelikan juga es krim Mixue. Jadi akhirnya anak-anak ini sering main ke tempat Kai ini dan dicabuli. (Janji uang) tidak ada hanya jajan," paparnya.
Iskandar menjelaskan kasus ini terungkap setelah teman korban menyampaikan apa yang dialami ke orang tua korban. Orang tua lalu memastikan apa yang dialami korban.
"Jadi kedua korban ini cerita ke teman-temannya. Kemudian temannya ini yang berikan informasi ke orang tua korban. Akhirnya orang tua korban bertanya ke anaknya dan dibenarkan, 'Sudah diginiin sama Kai'," jelas Iskandar.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (26/4). Tak sampai 24 jam, polisi pun berhasil mengamankan pelaku.
"Kami tangkap malam itu setelah dilaporkan. Ditangkap di Jalan Sumber Mulia, Kilometer 1 Muara Rapak," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli 2 orang berdasarkan laporan yang diterima. Pihaknya membantah adanya informasi jika 6 anak menjadi korban pencabulan.
"Itu yang beredar 6 anak tidak benar. Sejauh ini baru 2 korbannya," paparnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"(Tambahan korban) anggota masih menyelidiki di lapangan, kami juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA. Kalau ada korban lain silakan melapor. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/hmw)