Remaja di Bontang Perkosa Pacar hingga Hamil 3 Bulan, Ancam Sebar Aib Korban

Kalimantan Timur

Remaja di Bontang Perkosa Pacar hingga Hamil 3 Bulan, Ancam Sebar Aib Korban

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 01 Mei 2023 10:34 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Bontang -

Remaja berinisial MR (19) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa kekasihnya NA (17) hingga hamil 3 bulan. Pelaku sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya dengan modal mengancam akan menyebar aib korban.

"Benar terjadi tindak persetubuhan, dimana korbannya sampai hamil 3 bulan dan pelakunya sudah kita amankan," ujar Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono kepada detikcom, Senin (1/5/2023).

Pemerkosaan tersebut terjadi sejak Januari hingga April 2023. Awalnya pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Bontang Selatan, Bontang dengan memaksa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban saat itu dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku," terangnya.

"Setelah itu, persetubuhan itu terjadi hingga sampai kurang lebih 10 kali dikarenakan korban selalu diancam akan menyebarkan aib tersebut ke teman-teman korban apabila korban putusin terlapor," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mengetahui kondisinya hamil, NA pun melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Bontang.

"Mengetahui hamil orangtua korban melaporkan ke kami karena tidak terima saat perbuatan pelaku," ujar Mandiyono.

Polisi kemudian mengamankan MR pada Rabu (26/4) di rumahnya. Kepada polisi MR mengaku nekat memperkosa korban lantaran takut korban memutuskannya.

"Ya modusnya itu mengancam korban, dan pelaku juga takut diputusin," bebernya.

MR kini telah ditahan di Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. MR dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D atau pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads