Satu anggota geng motor bernama Axcel (24) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai menganiaya pemudik hingga luka-luka. Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.
"Yang bersangkutan ternyata telah melakukan hal yang sama. Jadi residivis pada tahun 2021," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (24/4/2023).
Ngajib mengatakan Axcel sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 3 bulan atas kasus penganiayaan. Artinya lanjut dia, pelaku baru saja selesai menjalani masa pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan juga narapidana dengan vonis 1 tahun 3 bulan berarti baru keluar," ungkap Ngajib.
Penganiayaan ini dikatakan didasari aksi balas dendam. Namun belakangan pelaku ternyata salah sasaran.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah balas dendam tapi dari hasil penyelidikan pelaku salah sasaran," tuturnya.
Perbuatan pelaku bersama rekannya membuat korban mengalami luka. Korban berinisial MD (25) kena luka tebasan di tangan kiri, sedangkan korban NZ (16) jari tangannya putus.
"Para korban mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangan," ucap Ngajib.
Polisi dalam kasus ini menyita barang bukti berupa sepeda motor, baju kaos dan helm yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebelumnya diberitakan, peristiwa penyerangan oleh geng motor terjadi di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Sabtu (22/4) malam. Awalnya MD ditemani rekannya NZ baru saja mengunjungi keluarganya di sekitar lokasi.
Sepulang dari situ, korban tiba-tiba diadang sekelompok orang yang mengendarai motor. Pelaku langsung menyerang kedua korban.
"Jadi ini (MD) anak pendatang dari Kalimantan pulang mudik," imbuh Kapolsek Tallo AKP Ismail, Senin (24/4).
Beruntung pelaku bisa melarikan diri dari kejaran pelaku. Pelaku lantas mengambil barang milik korban yang tertinggal.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap salah satu pelaku bernama Axcel di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Senin (24/4) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol pelaku menebas korban menggunakan parang. Pelaku mengaku menganiaya korban bersama 10 rekannya yang lain yang saat ini masih buron.
"Dari keterangan pelaku, masih ada 10 orang rekannya yang jadi DPO kami," tegas Ridwan.
(sar/asm)