Oknum Satpol PP Aniaya Sadis Wanita di Manado Jadi Tersangka

Sulawesi Utara

Oknum Satpol PP Aniaya Sadis Wanita di Manado Jadi Tersangka

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 14:23 WIB
Oknum Satpol PP Manado inisial PM di Mapolres Manado.
Foto: Oknum Satpol PP Manado inisial PM di Mapolres Manado. (dok. istimewa)
Manado -

Oknum anggota Satpol PP berinisial PM (24) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita inisial NN (24). Polisi langsung menahan PM usai ditetapkan tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (17/4/2023).

Sugeng menuturkan PM ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (16/4). PM juga langsung ditahan di Mapolres Manado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kita lakukan penahanan," ungkap dia.

Tersangka dijerat atas Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, PM menganiaya sadis korban di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado pada Jumat (14/4) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu korban mengembalikan motor pelaku yang dipinjamnya.

"Pelaku marah karena motor dipakai korban sangat lama," kata Sugeng ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (15/4).

Sugeng menyebut korban dipukuli di bagian wajah serta badannya berkali-kali. Korban bahkan sempat ditendang oleh pelaku hingga mengalami lebam di tubuhnya.

"Terlapor telah menganiaya korban dengan cara memukul di bagian wajah serta menendang bagian badan secara berulang kali. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah," ungkapnya.

Pelaku kemudian diamankan Polresta Manado. Pelaku menyerahkan diri sehari setelah kejadian.




(hsr/sar)

Hide Ads