Oknum Satpol PP Aniaya Wanita di Manado Menyerahkan Diri ke Polisi

Sulawesi Utara

Oknum Satpol PP Aniaya Wanita di Manado Menyerahkan Diri ke Polisi

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 15 Apr 2023 15:21 WIB
Oknum Satpol PP Manado inisial PM di Mapolres Manado.
Foto: Oknum Satpol PP Manado inisial PM di Mapolres Manado. (dok. istimewa)
Manado -

Oknum anggota Satpol PP di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) inisial PM (24) yang menganiaya sadis seorang wanita berinisial NN (24) menyerahkan diri ke polisi. PM menyerahkan diri setelah korban melapor ke polisi.

"Iya sudah (menyerahkan diri) hari ini pukul 14.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (15/4/2023).

Sugeng menjelaskan setelah diamankan pihaknya akan maraton meminta keterangan terhadap terlapor PM, korban NN, serta saksi-saksi yang berada di TKP. Setelah itu pihaknya baru akan menentukan status yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu untuk kejadian tersebut, dan akan ditentukan statusnya usai pemeriksaan," ujarnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya terlapor disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

ADVERTISEMENT

"Ancaman kita jerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Satpol PP di Kota Manado berinisial PM (24) menganiaya sadis wanita berinisial NN (24) hingga mengalami luka memar. Insiden ini dipicu lantaran PM kesal motornya yang dipinjam NN lama dikembalikan.

"Pelaku marah karena motor dipakai korban sangat lama," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (15/4).

Penganiayaan itu terjadi di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Jumat (14/4) sekitar pukul 13.00 Wita. NN yang baru saja mengembalikan motor yang dipinjam, tiba-tiba dianiaya oleh PM.




(asm/sar)

Hide Ads