Oknum anggota Satpol PP berinisial PM (24) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita inisial NN (24). Penganiayaan sadis itu dilakukan PM lantaran kesal motornya dipinjam korban namun lama dikembalikan.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Jumat (14/4) sekitar pukul 13.00 Wita. NN yang baru saja mengembalikan motor PM yang dipinjam, tiba-tiba dianiaya.
"Pelaku marah karena motor dipakai korban sangat lama," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (15/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menyebut korban dipukuli di bagian wajah serta badannya berkali-kali. Korban bahkan sempat ditendang oleh pelaku hingga mengalami lebam di tubuhnya.
"Terlapor telah menganiaya korban dengan cara memukul di bagian wajah serta menendang bagian badan secara berulang kali. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah," ungkapnya.
Korban yang tak terima lalu membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/432/IV/2023/SPKT/Polres Manado/Polda Sulut.
"Pelapor mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan polisi," ujar Sugeng.
Pelaku Menyerahkan Diri
Belakangan pelaku PM menyerahkan dirinya ke polisi. PM pun menyerahkan diri setelah korban melapor ke polisi.
"Iya sudah (menyerahkan diri) hari ini pukul 14.00 Wita," kata Kompol Sugeng Wahyudi.
PM akan menjalani pemeriksaan terkait laporan penganiayaan tersebut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa korban NN dan saksi-saksi yang berada di TKP. Setelah itu pihaknya baru akan menentukan status yang bersangkutan.
"Kami akan memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu untuk kejadian tersebut, dan akan ditentukan statusnya usai pemeriksaan," ujarnya.
Sugeng menambahkan, atas perbuatannya terlapor disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
"Ancaman kita jerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan," imbuhnya.
(asm/hsr)