5 Terdakwa Kasus Miras Oplosan Maut di Makassar Divonis 6 Bulan-4 Tahun Bui

Kota Makassar

5 Terdakwa Kasus Miras Oplosan Maut di Makassar Divonis 6 Bulan-4 Tahun Bui

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Minggu, 16 Apr 2023 09:41 WIB
Polisi mengungkap pelajar bernama Ahmad Alif (15) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tewas usai menenggak miras oplosan tidak dalam keadaan terpaksa.
Foto: Polisi mengungkap pelajar bernama Ahmad Alif (15) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tewas usai menenggak miras oplosan tidak dalam keadaan terpaksa. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Lima terdakwa kasus miras oplosan maut di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kelima terdakwa divonis mulai dari 6 bulan hingga 4 tahun penjara.

"Alfonso Dominiqe Borang, pasal yang terbukti yaitu pasal 204 Ayat 2 KUHP, dengan putusan pidana penjara selama 4 tahun di LPKA Kelas II Maros," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Sabtu (15/4/2023) malam.

Sidang putusan terhadap kelima terdakwa berlangsung di PN Makassar pada Jumat (14/4). Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Alfonso Dominiqe Borang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alfonso merupakan pelaku utama yang menyediakan alkohol yang dicampur dengan coca-cola, kemudian menyebabkan matinya korban Ahmad Alfi, Rahmat dan Fajar," kata Andi.

Adapun terdakwa Muh Affan Anugra Herman divonis hukuman penjara selama 1 tahun di LKPA Maros. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, Muh Sandi Adriansya, Muh Adnan Alfaruq dan Marvino Dirga Pata divonis paling ringan yakni masing-masing 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Putusan pidana penjara selama masing-masing 6 bulan di LPKA Maros," tuturnya.

Putusan vonis hakim disebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Andi mengatakan jaksa saat ini masih mempertimbangkan antara banding atau menerima putusan hakim.

"Sesuai aturan, JPU punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan apakah akan banding atau menerima," imbuhnya.

Tuntutan Jaksa ke 5 Terdakwa

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. Alfonso dituntut paling berat yakni 5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Makassar pada Rabu (12/4) lalu.

"Alfonso Dominiqe Borang, dengan pasal yang dibuktikan Pasal 204 Ayat (2) KUHP tuntutan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Kelas II Maros," ujar Andi.

Sementara terdakwa lainnya dituntut lebih rendah dari Alfonso. Muh Affan Anugra Herman, Muh Sandi Adriansyah, Muh Adnan Alfaruq dan Marvino Dirga Pata dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

"Tuntutan pidana tindakan selama 1 tahun 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sentra Wirajaya Salodong Kota Makassar," tuturnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads