Polda Sulawesi Utara (Sulut) menerima 63 pengaduan masyarakat sejak Januari 2023. Satu laporan di antaranya terkait kasus 4 oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga tahanan.
"Ada empat anggota yang sudah diperiksa, tinggal menunggu sidang disiplin," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian kepada detikcom, Sabtu (15/4/2023).
Keempat oknum anggota kepolisian tersebut berdinas di Polres Bitung. Keempatnya masing-masing berinisial Aipda FHP, Aipda RJJ, Aipda VS, serta Bripka BIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Iis menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu. Awalnya ada keluarga tahanan yang hendak mengunjungi anggota keluarga mereka di ruang tahanan Polres Bitung.
Salah satu office boy Polres Bitung lantas meminta sejumlah uang terhadap mereka. Namun Kombes Iis tidak menjelaskan nominal pungli yang dimaksud.
"Di sana kan ada office boy dia yang melakukan pungli terhadap salah satu pengunjung tahanan," tuturnya.
Uang hasil pungli itu kemudian untuk membeli rokok dan kopi untuk keempat anggota tersebut. Belakangan, keempat anggota itu pun terancam disanksi disiplin karena dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik.
"Uangnya itu dibeli kopi sama rokok untuk anggota jaga. Jadi kepada anggota jaga kita dikenakan karena kelalaian tidak melakukan pengawasan yang seharusnya," ujarnya.
63 Laporan Aduan Masyarakat
Diketahui, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulut melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait aduan masyarakat di lantai I Mapolda Sulut pada Jumat (14/5). Saat itu terungkap ada 63 total aduan masyarakat.
"Tahun 2023 ini jumlah dumasan ada 63, yang telah diklarifikasi atau dijawab sebanyak 28, dan yang belum dijawab ada 35. Pada Jumat kita telah melaksanakan klarifikasi untuk tiga dumasan," kata Kombes Iis.
Kombes Iis menuturkan ada tiga aduan masyarakat yang saat itu menjadi atensi. Salah satunya terkait penanganan perkara penguasaan tanah atau lahan tanpa hak di eks Pasar Tuminting Manado.
Selanjutnya klarifikasi terhadap penanganan perkara di Satreskrim dan pengaduan masyarakat di Provos Polres Bitung tentang penanganan perkara cabul.
Dia mengaku dari sejumlah dumas yang telah diklarifikasi, pihaknya telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh penyidik dan staf ahli hukum Pemprov Sulut juga dihadirkan untuk menindaklanjuti aduan itu.
"Para pihak pendumas (pengaduan masyarakat) sudah menerima, nanti akan kami sampaikan hasil klarifikasi dumasan ini kepada pendumas sesuai yang mereka keluhkan," terangnya.
Kombes Iis turut mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Polda Sulut terkait pelayanan publik. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya secara langsung atau melalui aplikasi Dumas Presisi," pungkasnya.
(sar/asm)