Oknum anggota Satpol PP di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial PM (24) menganiaya sadis wanita berinisial NN (24) hingga mengalami luka memar. Insiden ini dipicu lantaran MP kesal motornya yang dipinjam MN lama dikembalikan.
"Pelaku marah karena motor dipakai korban sangat lama," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (15/4/2023).
Penganiayaan itu terjadi di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Jumat (14/4) sekitar pukul 13.00 Wita. NN yang baru saja mengembalikan motor yang dipinjam, tiba-tiba dianiaya oleh PM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menjelaskan, korban dipukuli berkali-kali di bagian wajah serta badannya. Korban pun ditendang hingga mengalami lebam di tubuhnya.
"Terlapor telah menganiaya korban dengan cara memukul di bagian wajah serta menendang bagian badan secara berulang kali. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah," ujarnya.
Korban yang tak terima lalu membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/432/IV/2023/SPKT/Polres Manado/Polda Sulut.
"Pelapor mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan polisi," ujar Sugeng.
Sugeng belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus itu lantaran masih melakukan penyelidikan. Menurutnya hingga kini PM masih berstatus sebagai terlapor.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," ungkap dia.
Sugeng melanjutkan, pihaknya bakal mengambil keterangan terhadap berbagai pihak, baik korban, terlapor serta saksi-saksi. Namun pihaknya belum membeberkan kapan agenda pemanggilan saksi itu.
"Kita akan melakukan pemanggilan nantinya termasuk mencari keberadaan pelaku," pungkasnya.
(sar/asm)