Butuh 3 Tahun untuk Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Butuh 3 Tahun untuk Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 14 Apr 2023 07:00 WIB
Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar.
Foto: Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 20 miliar di PDAM Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan 2 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah 3 tahun kasus ini diusut.

"Perkara ini sejak tahun 2020 itu penyelidikannya, penyidikan ditingkatkan di 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Soetarmi mengatakan ada proses yang ditunggu sehingga penetapan tersangka lambat dilakukan. Salah satunya terkait perhitungan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kenapa lama karena persoalan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dia menuturkan sempat terhambat pada analisis kasus apakah dikategorikan sebagai kerugian negara atau tidak. Hasil analisis itu baru diterima pihaknya pada Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

"Ini yang masih simpang siur tentang apakah ini dapat dikategorikan sebagai merugikan negara atau tidak, inilah yang menjadi analisa-analisa, dan alhamdulillah bulan Maret kemarin kita sudah menerima hasil perhitungannya," ujarnya.

Jaksa lantas menindaklanjuti hasil perhitungan kerugian negara itu. Jaksa terlebih dahulu melakukan ekspose perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.

"Sehingga tidak ada alasan kita sebagai penegak hukum untuk tidak menegakkan hukum dengan cara melihat, kemudian melakukan ekspose perkara siapa yang paling bertanggung jawab terhadap hilangnya uang pada kas PDAM Kota Makassar tersebut," terangnya.

Jaksa Belum Ungkap Aliran Uang Korupsi

Soetarmi mengatakan kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar di PDAM Makassar masih sementara dikembangkan. Dia pun belum mengungkap aliran dana uang hasil korupsi tersebut.

"Jadi masalah aliran dananya ya nanti kita lihat dulu karena ini sudah masuk materi kan," kata Soetarmi.

Kendati begitu, dia menegaskan jika kasus korupsi di PDAM Makassar merugikan negara senilai Rp 20 miliar. Nominal itu setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Itu nilai yang telah ditetapkan oleh ahli dalam hal ini hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Potensi Tersangka Baru

Sementara itu, Kejati Sulsel juga tak ingin berspekulasi soal potensi tersangka baru. Soetarmi beralasan penyidik masih melakukan pemeriksaan termasuk menelusuri modus korupsi tersebut.

"Untuk sementara ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tujuan untuk membuat terang tindak pidana ini bagaimana sejauh mana modus operandinya seperti itu," ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka, Soetarmi juga tak ingin berspekulasi. Dia mengaku jaksa akan melihat perkembangannya.

"Ya itukan bicara kemungkinan, kita berbicara berdasarkan fakta hukum, kita lihat perkembangan selanjutnya dalam penyelidikan. Seperti itu," ucapnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Tersangka

Kejati Sulsel baru menetapkan tersangka setelah 3 tahun kasus dugaan korupsi ini bergulir. Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka selaku mantan Dirut PDAM Makassar.

Selain itu, jaksa juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi sebagai tersangka.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi awalnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (11/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Ada dua yang kita tetapkan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/4).

Soetarmi mengatakan Haris merupakan Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019. Sedangkan Irawan Abadi menjadi Direktur Keuangan periode 2017-2019.

"Pertama inisial HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019," kata Soetarmi.

"Yang satu lagi inisial IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan 2019," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads