Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar di PDAM Makassar yang diusut sejak 2020 lalu. Jaksa menyebut penetapan tersangka terkendala perhitungan kerugian negara.
"Perkara ini sejak tahun 2020 itu penyelidikannya, penyidikan ditingkatkan di 2021. Nah kenapa lama karena persoalan perhitungan kerugian keuangan negara," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Soetarmi menjelaskan saat itu jaksa melakukan analisa apakah kasus ini dapat dikategorikan merugikan negara atau tidak. Sementara hasil perhitungannya baru diterima pada Maret 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang masih simpang siur tentang apakah ini dapat dikategorikan sebagai merugikan negara atau tidak, inilah yang menjadi analisa-analisa, dan alhamdulillah bulan Maret kemarin kita sudah menerima hasil perhitungannya," ujarnya.
Selanjutnya jaksa langsung menindaklanjuti hasil perhitungan kerugian negara itu. Jaksa melakukan ekspose perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.
"Sehingga tidak ada alasan kita sebagai penegak hukum untuk tidak menegakkan hukum dengan cara melihat, kemudian melakukan ekspose perkara siapa yang paling bertanggung jawab terhadap hilangnya uang pada kas PDAM Kota Makassar tersebut," terangnya.
Saat ditanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang baru saja diperiksa sebagai saksi hari ini, Soetarmi enggan berspekulasi. Dia mengaku jaksa akan melihat perkembangannya.
"Ya itukan bicara kemungkinan, kita berbicara berdasarkan fakta hukum, kita lihat perkembangan selanjutnya dalam penyelidikan. Seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Danny Pomanto diperiksa bersama 14 orang saksi hari ini terkait kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. Danny tiba di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 09.00 Wita, pagi tadi.
Pemeriksaan Danny berlangsung sekitar 3 jam. Danny meninggalkan kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 12.00 Wita.
"Jam 12 (saya sudah tinggalkan Kantor Kejati Sulsel)," ujar Danny Pomanto saat dihubungi detikSulsel, Kamis (13/4).
Danny mengatakan pemeriksaan yang dia jalani hari ini berjalan dengan sangat baik. Dia juga menyinggung pemeriksaan berlangsung profesional.
"Pemeriksaan berlangsung sangat baik, transparan dan profesional," kata Danny.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
Adik Mentan Haris Yasin Limpo-Eks Dirkeu Tersangka
Kejati Sulsel menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi Rp 20 miliar di lingkup PDAM Makassar tersebut. Satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Irawan Abadi.
"Ada dua yang kita tetapkan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/4).
Haris dan Irawan awalnya dipanggil sebagai saksi pada Selasa (11/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Belakangan keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap cukup alat bukti sehingga langsung dilakukan penahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/4) pukul 17.00 Wita, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi muncul dari lift gedung Kejati Sulsel. Keduanya sudah dalam kondisi mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Selanjutnya keduanya digiring ke kendaraan tahanan. Keduanya dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk ditahan.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)