Jaksa Tak Ungkap Aliran Duit Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M: Nanti Kita Lihat

Kota Makassar

Jaksa Tak Ungkap Aliran Duit Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M: Nanti Kita Lihat

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Kamis, 13 Apr 2023 18:11 WIB
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Foto: Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi. (Ihksan Bayu/detikSulsel)
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengembangkan penyidikan di kasus korupsi Rp 20 miliar di lingkup PDAM Makassar dengan memeriksa 15 saksi. Namun penyidik belum mengungkapkan aliran dana uang hasil korupsi tersebut.

"Jadi masalah aliran dananya ya nanti kita lihat dulu karena ini sudah masuk materikan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/4/2023).

Soetarmi menegaskan kasus korupsi di PDAM Makassar merugikan negara senilai Rp 20 miliar. Nominal itu setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Itu nilai yang telah ditetapkan oleh ahli dalam hal ini hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Pihaknya pun enggan berspekulasi soal potensi tersangka baru. Dia beralasan penyidik masih melakukan pemeriksaan termasuk menelusuri modus korupsi tersebut.

"Untuk sementara ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tujuan untuk membuat terang tindak pidana ini bagaimana sejauh mana modus operandinya seperti itu," paparnya.

Diketahui, penyidik Kejati Sulsel memeriksa 15 saksi lain di kasus korupsi Rp 20 miliar di lingkup PDAM Makassar. Wali Kota Makassar Danny Pomanto termasuk salah satu di antaranya yang diperiksa.

"Tadi beliau (Danny Pomanto) datang diperiksa jam 9 selesai jam 2," paparnya.

Danny disebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PDAM Makassar. Menurut Soetarmi, penyidik mendalami terkait kewenangan Danny di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

"Tentu penyidik bertanya tentang tugas dan kewenangan beliau selaku owner di situ yang ada hubungannya dengan perbuatan kedua tersangka ini seperti itu," paparnya.

Soetarmi tidak merincikan nama-nama saksi lain yang diperiksa. Namun dia mengaku mantan pejabat Pemkot Makassar dan mantan direksi serta pegawai PDAM Makassar turut diperiksa.

"Yang kita periksa tadi itu termasuk mantan Kabag Hukum Kota Makassar, kemudian direktur teknik, direktur keuangan, serta beberapa orang mantan pegawai PDAM Kota Makassar," urai Soetarmi.

Adik Mentan SYL Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Kejati Sulsel menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi Rp 20 miliar di lingkup PDAM Makassar tersebut. Satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.

"Ada dua yang kita tetapkan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/4).

Haris dan Irawan awalnya dipanggil sebagai saksi pada Selasa (11/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Belakangan keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap cukup alat bukti sehingga langsung dilakukan penahanan.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/4) pukul 17.00 Wita, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi muncul dari lift gedung Kejati Sulsel. Keduanya sudah dalam kondisi mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Kedua tersangka pun lalu digiring ke kendaraan tahanan. Haris dan Irawan dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk ditahan.


(sar/hsr)

Hide Ads