"Ada 15 orang (saksi yang diperiksa hari ini)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (13/4/2023).
"Iya (Danny Pomanto ikut diperiksa)," sambungnya.
Soetarmi mengatakan ke-15 saksi yang diperiksa merupakan mantan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2017-2019. Dia menyebut tim penyidik hendak melakukan pendalaman setelah dua orang ditetapkan tersangka pada Selasa (11/4).
"Kan butuh pendalaman. (15 saksi yang diperiksa adalah) semua mantan jajaran direksi 2017-1019," kata Soetarmi.
Dia mengatakan ke-15 saksi memenuhi panggilan penyidik pada sekitar pukul 09.00 Wita, pagi tadi. Pemeriksaan pun masih berlangsung hingga kini.
"Jam 9 pagi tadi. Sampai sekarang masih berlanjut," kata Soetarmi.
Adik Mentan Haris Yasin Limpo dan Eks Dirkeu Jadi Tersangka
Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi Rp 20 miliar di lingkup PDAM Makassar tersebut. Satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.
"Ada dua yang kita tetapkan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/4).
Haris dan Irawan awalnya dipanggil sebagai saksi pada Selasa (11/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Belakangan keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap cukup alat bukti sehingga langsung dilakukan penahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/4) pukul 17.00 Wita, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi muncul dari lift gedung Kejati Sulsel. Keduanya sudah dalam kondisi mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Selanjutnya keduanya digiring ke kendaraan tahanan. Keduanya dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk ditahan.
ACC Dorong Jaksa Usut Pihak Lain yang Terlibat Korupsi PDAM Makassar
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi turut mendorong Kejati Sulsel membongkar aliran duit korupsi Rp 20 miliar dalam lingkup PDAM Makassar. ACC mendorong jaksa mengungkap siapa saja pihak ikut terlibat di kasus tersebut.
"Harapan kita sebenarnya penyidik melakukan pengembangan. Siapa yang kemudian yang dianggap terlibat ya harus diproses. Pasti penyidik sudah tahu lah, maksudnya sudah punya pemetaan siapa yang terlibat ya silakan diproses," ujar Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka saat berbincang dengan detikSulsel, Rabu (12/4/2023).
Hamka mengungkap dari audit reguler BPK ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 31 miliar akibat kelebihan pembayaran bonus dan pensiunan pegawai PDAM Makassar. Selanjutnya jaksa meminta dilakukan audit lanjutan sehingga ditemukan kepastian kerugian negara Rp 20 miliar.
Hamka mengatakan sejauh ini belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan terkait aliran duit Rp 20 miliar itu meski sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, penyidik diminta membongkar aliran duit korupsi Rp 20 miliar karena dianggap jalan penuntun untuk membongkar pihak-pihak yang ikut terlibat.
"Itu yang belum kami tahu (aliran duit korupsi Rp 20 miliar), apakah benar dibayarkan ke pegawai atau misalnya lain diterima pegawai lain juga angka yang ditetapkan. Ya mendorong (jaksa) mengusut itu, siapa yang terlibat," katanya.
(hmw/nvl)